PANGKALPINANG -- Keberhasilan Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel)  mengungkap dan mengamankan ratusan kampil bijih timah ilegal berikut tiga orang pelaku illegal minning baru-baru ini, mendapat tanggapan positif dari berbagai lapisan masyarakat. 

Hadi Susilo, Ketua LSM AMAK Babel, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polda Babel tersebut, khususnya kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang menangani perkara tersebut.

"Sebagai anggota masyarakat Bangka Belitung, kami mengucapkan selamat dan sukses atas prestasinya menangkap dan menahan tiga pelaku illegal minning di Desa Permis, Bangka Selatan," ujar Hadi Susilo melalui media online www.sumatrazone.co.id, di Pangkalpinang, Senin (13/5/2024). 

Hadi lebih lanjut menekankan bahwa pengungkapan ratusan kampil bijih timah ilegal di Desa Permis menjadi atensi masyarakat. Dalam hal ini agar dikembangkan lebih lanjut, diungkap hingga ke akar-akarnya, apalagi berdasarkan pengakuan para pelaku yang telah diamankan masih ada beberapa nama yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi timah ilegal di Desa Permis tersebut. Disamping inisial "Sa", "Ya" dan "Lew" ada  adalah seorang oknum anggota DPRD Babel hasil pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 berinisial "YO". 

Menurut Hadi, keberhasilan jajaran Ditreskrimsus Polda Babek menangkap dan menahan tiga pelaku illegal minning di Desa Permis sekaligus mengamankan barang bukti (BB) ratusan kampil timah ilegal dengan total berat 8 ton, merupakan bentuk kontribusi nyata Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penyelamatan aset negara yang selama ini lolos entah kemana dan berakhir dengan boomingnya mega korupsi tata kelola komoditas niaga timah

"Kita bisa membayangkan jika 8 ton bijih timah itu lolos. Sebab, tidak menutup kemungkinan selama ini sudah berapa puluh ton bahkan bisa jadi ratusan ton yang lolos dari pengamatan dan jeratan hukum.," lanjutnya.

Pada penghujung penyampaiannya Ketua LSM AMAK Babel itu kembali menyampaikan harapan agar perkara ini bisa dituntaskan sampai ke akar lalu Polda Babel menyeret semua nama yang diduga terlibat.

"Ini merupakan PR atau pekerjaan rumah (PR) bagi Direskrimsus Polda Babel untuk mengungkap secara tuntas dan menggelandang para tersangkanya ke hadapan hukum dengan hukuman yang setimpal," tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Babel dalam kegiatan ilegal ekplorasi timah di Desa Permis, menurut Hadi, pertama oknum berinisial YO tersebut pernah mengeluarkan pernyataan bahwa bijih timah yang kini diamankan Polda Babel milik banyak orang atau tim yang akan dikirim ke smelter MSP. Kedua, YO juga pernah menyatakan bahwa truk pengangkut bijih besi adalah miliknya. Pernyataan YO soal kepemilikan truk diperkuat oleh pengakuan Kepala Desa Permis, Yosponggo bahwa truk tersebut milik YO.

"Karena itu menjadi sulit dipercaya jika YO tidak terlibat dan tidak menjadi tersangka dalam pengungkapan 8 ton timah oleh Ditreskrimsus Babel," papar Hadi.

Namun demikian, tegasnya, apapun hasil pengembangan kasus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, mutlak kewenangan penyidik dan siapapun harus menghormati hasil akhir dari penyidik. 

Seperti diketahui, pada Sabtu (11/5/2024) pagi. Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan satu truk bermuatan ratusan kampil biji timah ilegal. Tiga orang telah ditahan di Mapolda Babel.

Hingga berita ini diturunkan, Yo, oknum anggota DPRD Babel yang santer disebut-sebut ada keterkaitan dengan kegiatan illegal minning di Desa Permis belum memberikan klarifikasi melalui keterangan resmi kepada awak media yang telah berupaya konfirmasi di Babel.

#bin




 
Top