JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menemukan dan memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat sepanjang 2018.

Beberapa aplikasi live chat tersebut, antara lain Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok dan Vigo. Adapun, konten terbanyak yang diblokir Kemenkominfo terdapat di Smule, TikTok, Kwai Go.

Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika juga melakukan pemantauan terhadap 11 aplikasi live chat tersebut. Hasilnya, konten terbanyak yang diblokir berasal dari aplikasi Smule, yakni 613 konten.

Pemblokiran ini dilakukan karena pengguna melakukan siaran langsung (live) dengan menampilkan pakaian yang vulgar. Sementara, ada 591 konten dari aplikasi TikTok yang diblokir Kemenkominfo.

Pemblokiran konten-konten ini karena tiga aspek yang dinilai termasuk konten negatif. Aspek itu yakni konten yang menampilkan pakaian vulgar sebanyak 293, isu mengganggu dalam bentuk tato sebanyak 227 konten, dan konten yang menampilkan tindakan merokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten.

Selebihnya karena aksi, bahasa, gesture erotis dan memuat anak di bawah umur.

Selanjutnya, ada 424 konten negatif dalam aplikasi Kwai Go yang diblokir Kemenkominfo.

Kebanyakan konten menunjukkan aksi yang tidak layak atau vulgar (172 konten), pakaian yang vulgar (103 konten), aksi yang membahayakan (79 konten).

"Selebihnya karena konten yang menampilkan erotisme, merokok, minuman keras, penyiksaan makhluk hidup," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Hasil pantauan konten negatif lainnya, ditemukan ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), Bigo Live (32 konten), Gogo Live (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).

Berdasarkan kategori konten terbanyak ditemukan konten yang tidak layak atau vulgar dari penggunaan pakaian sebanyak 1.653 konten. Selanjutnya konten yang mengganggu berupa Tatto sebanyak 227 konten dan konten aksi vulgar sebanyak 97 konten.

Ferdinandus juga mengungkapkan beberapa alasan mengapa banyak pengguna yang berani melakukan gestur erotis dan berpakaian vulgar.

"Iya banyak, aplikasi live chat menyediakan banyak gimmick bagi user yang aktif. Bahkan ada beberapa aplikasi yang memberikan bonus berupa uang," ujar Ferdinandus seperti dilansir dari kompas.com.

Ribuan laporan tersebut didapatkan Kemenkominfo melalui @aduankonten dan laman aduankonten.id dan juga telah ditindaklanjuti dengan tindakan pemblokiran oleh Kemenkominfo.

Tindakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo misalnya IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Kemenkominfo juga mengimbau kepada warganet untuk melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui aduan konten twitter @aduankonten, laman aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

"Kami mengimbau warganet pengguna aplikasi live chat untuk patuh rambu-rambu yang telah diatur UU ITE. Ingat jejak digital negatif Anda bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi," ujar Ferdinandus.

(kpc/tia/byu)
 
Top