GARUT, JABAR -- Seorang oknum kepala desa (kades) di Garut, Jawa Barat ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Garut.

Diduga, oknum kades berinisial NS itu korupsi dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lainnya bernilai ratusan juta untuk kepentingan pribadi, salah satunya kampanye.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NS maling dana desa pada tahun anggaran 2021 saat menjabat sebagai kades periode 2015-2021. Di 2021, ia kembali terpilih sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Di antara dana desa yang dimaling adalah BLT untuk puluhan keluarga penerima manfaat di tahun 2021. Selain itu, ada juga beberapa kegiatan lainnya sampai pajak yang uangnya malah digunakan kepentingan pribadinya.

Pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan cukup lama sampai akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, NS sudah ditahan di Rutan Polres Garut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Terkait penetapan NS sebagai tersangka, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi membenarkannya.

“Benar bang, kami sedang melakukan penyidikan terkait dana desa, dan sudah kami naikan status menjadi tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan,” katanya, Senin (31/7/2023).

Deni mengatakan bahwa saat ini NS sudah ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Garut.

Meski begitu, ia belum bisa memberikan informasi lebih detail terkait perkara tersebut sampai berkas hasil penyidikan polisi dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

“Iya bang sudah di dalam rutan Polres, tetapi untuk detailnya kami akan melaksanakan release setelah P21 bang. Mohon waktu bang, kami jelaskan detailnya setelah berkas dinyatakan lengkap kami akan jelaskan lebih detail. Mohon doa supaya kami bisa dengan cepat melengkapi berkas ini,” pungkasnya.

#mdk/pip





 
Top