MERANGIN, JAMBI -- Tim Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polres Merangin mengamankan 5 pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI), Senin (17/7/2023) lalu.

Para pelaku bernama Nasir (43), Usman (47), Kasim (54), Usom (21) diamankan di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni Junaidi (44) diamankan di Desa Tambang baru, Kecamatan tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono melalui Kasi Humas Aiptu Ruly mengatakan, dalam perkara ini ada dua kasus yang berhasil diungkap.

Kedua kasus ini, katanya, diungkap dalam satu hari yang sama, yakni pada Senin (17/7/2023).

Kasus pertama diungkap pukul 10.00 WIB pagi, sedangkan kasus kedua pada pukul 13.00 WIB siang.

Tim mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan PETI di dua wilayah tersebut.

"Menindaklanjuti hal tersebut, tim kemudian langsung menuju lokasi yang disebutkan," ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Saat tim sampai di lokasi, ditemukan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel jenis dompeng yang dilakukan oleh para pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti yang turut diamankan berupa 1 potongan gabar, 2 potongan cangkang, 1 buah cangkul, 5 lembar karpet, 2 buah engkol mesin, 2 buah ember, 1 buah dulang, 1 buah paralon sepanjang 4 meter, 1 set carbo dan 1 buah gergaji.

#dtc/tik




 
Top