JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sangat kecewa tindak pidana korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi tetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekecewaan Panglima TNI disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023). 

Menurutnya, Laksamana Yudo sangat kecewa karena tindak pidana korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Apalagi, penetapan tersangka Henri Alfiandi tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

"Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," kata Agung saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Perwira tinggi (Pati) TNI tersebut menegaskan Panglima TNI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, sambung Agung, Puspom TNI akan melanjutkan proses hukum terhadap Henri Alfiandi. "Masih kita proses," ucap Agung.

"Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, Aparat Penegak Hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Selain Mardya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto; juga Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Marilya dan Roni Aidil diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.

Penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diprotes oleh TNI. Sebab, menurut TNI, KPK tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap Anggota TNI Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

#snc/bin





 
Top