MUARAENIM, SUMSEL – Guna memastikan keabsahan dokumen bakal calon legislatif (Bacaleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim meminta klarifikasi Bacaleg dari Partai Golkar. Soalnya terdapat keraguan atas dokumen yang diberikan ke KPU.

Kedatangan rombongan KPU bersama Bawaslu tersebut disambut pengurus harian Partai Golkar Muara Enim, Senin (24/7/2023)

“Kita hanya minta klarifikasi dokumen pada saat diupload. Maka KPU wajib untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Jadi menurut pandangan kami ada dua caleg dari Golkar yang perlu penjelasan dan klarifikasi khusus kepada yang bersangkutan sehingga dari klarifikasi dari data yang kami dapat mengambil suatu pemahaman sehingga pada saat nanti sebelum ditetapkan atau penyusunan DCS kami sudah tahu ini cerita yang sebenarnya dokumen yang sebenarnya memudahkan dalam pengambilan keputusan nantinya,” papar Ketua KPU Muara Enim Ahyaudin didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Juztilka Hariani.

Pihaknya mengklarifikasi pekerjaan. Karena pada dua dokumen yang ditemukan pekerjaannya berbeda. Satu swasta satu lagi dokumennya ASN.

Jadi pihaknya ingin mempertanyakan kepada bersangkutan apa pekerjaannya yang sebenarnya. Sedangkan satu lagi yang diklarifikasi dokumennya adalah mantan narapidana atas nama Jamhuri.

Kalau soal putusan pihaknya sudah mengetahui tapi harus lebih memperjelas tentang tuntutan sesuai dengan pasal yang berlaku.

“Tuntutannya berapa ancamannya berapa baru kita lihat putusan yang sekarang,”ujarnya

Untuk narapidana itu, kata dia, kalau ancamannya di atas 5 tahun itu masih boleh nyaleg tapi ada rangkaian yang harus dipenuhi.

Begitu juga sebaliknya kalau ancamannya di bawah 5 tahun dia hanya menyertakan surat dari pengadilan yang menyatakan bahwa ancaman bersangkutan di bawah 5 tahun.

“Kalau yang di atas 5 tahun itu ada jeda waktu terhitung dari dia keluar dia bebas terhitung sampai pendaftaran. Ada banyak rangkaiannya harus dipenuhi makanya kami hari ini mengklarifikasi kami butuh keterangan ancaman yang bersangkutan itu berapa tahun kalau putusannya kami sudah ada tapi ancamannya itu berapa tahun kenanya di pasal berapa ayat berapa, jadi dibutuhkan surat-surat yang lainnya atau cukup dari pengadilan saja,” katanya.

Sementara untuk yang ASN atas nama Abdul Haris, pihaknya hanya mengklarifikasi dokumen. Disitu pihaknya menemukan bahwa yang bersangkutan ada dokumen yang berbeda yakni ASN dan wiraswasta.

Jadi tugas kami hanya mengklarifikasi yang mana status yang bersangkutan yang sebenarnya.

Sudah dipertanyakan namun belum bisa menjelaskan lebih detail nanti mungkin akan kami jadwalkan ulang lagi yang pertama itu harus ada SK pemberhentian, jadi ketika belum ada SK pemberhentian dia cukup melampirkan surat pengunduran diri di atas materai serta tanda terima dari lembaga yang berwenang untuk SK pemberhentian itu dan bisa kita sampai sampai pencermatan DCT sudah menerima SK pemberhentian tetap aktif,” jelasnya.

Lanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan hanya menyisakan satu lagi yaitu ganda Partai Golkar dan PSI hanya itu saja untuk Kabupaten Muara Enim. Sedangkan yang lainnya sudah di klarifikasi.

Sementara itu Jamhuri Bacaleg dari Partai Golkar Dapil III, mengatakan bahwa pihak Bawaslu dan KPU meminta putusan pengadilan karena dirinya tersandung permasalahan soal ijazah paket C di 2019.

Pada waktu itu, ia  mendaftar jadi calon kepala desa periode kedua dan menang. Setelah dilantik dirinya dilaporkan di Polda Sumatera Selatan pemakaian ijazah palsu.

“Saya ditutut satu tahun dan putusan satu tahun dan menjalani hukuman 5 bulan 17 hari setelah mendapat potongan masa tahanan,” jelasnya.

Motivasi dirinya maju sebagai bakal calon legislatif dari Partai Golkar Dapil III, untuk mengabdikan diri dan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

Untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg dari Partai Golkar Dapil III tetap menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan tahun 2022 dan pihak KPU dan Bawaslu sudah mengetahuinya.

Terpisah, Ketua Harian DPD Partai Golkar Muara Enim H Rani Kodim SH, mengatakan pada dasarnya Partai Golkar siap terima karena karena bersangkutan memiliki potensi untuk duduk sebagai anggota legislatif.

Sebab, pertama bersangkutan mantan kepala desa artinya disukai masyarakat.

“Kalau partai pada umumnya tidak masalah. Kita dukung karena bersangkutan mencalonkan diri melalui Partai Golongan Karya di Dapil III,” pungkasnya.

#smx/man




 
Top