MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara di Balai Besar Pelaksanaan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara senilai RpRp466.437.818 pada Tahun Anggaran 2019.

"Ketiga tersangka yang ditahan berinisial IS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), HN selaku pengawas lapangan dan LPHS selaku Direktur PT DML," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.

Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pada Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun posisi kasusnya adalah bahwa pada tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara dengan anggaran dana sebesar Rp15.601.242.000 pada Tahun Anggaran 2019," kata Yos.

Menurutnya, pekerjaan pembangunan Jalan Silangit–Muara sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan ketiga terdakwa telah terjadi perubahan Kontrak pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara Cs dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara (USU), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, katanya.

"Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ucapnya.

Ia mengatakan, atas tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.

"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " kata Yos.

#msn/rzm





 
Top