GARUT, JABAR -- Polsek Malangbong menggulung dua pencuri yakni pria AS alias Jablay (43) dan YS alias Yudi (34) lantaran mencuri besi penyangga bebatuan rel kereta api (KA) di wilayah Malangbong, Kabupaten Garut. 

Aksi pencurian yang berpotensi menebar bahaya bagi orang banyak tersebut mereka lakukan pada Selasa (18/7/2023) dini hari sekira pukul 03.00 WIB. Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri mengatakan, aksi kedua pelaku berhasil digagalkan petugas yang berpatroli di daerah rawan.

”Pada hari Selasa pukul 03.00 WIB, terjadi aksi pencurian besi penyangga batu rel KA di lokasi sepanjang jalan kereta api, kawasan Desa Bunisari hingga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Garut. Kedua terduga pelaku telah diamankan,” kata Zaenuri.

Kejadian bermula saat petugas yang sedang berpatroli mendapati hal yang mencurigakan berupa mobil jenis Daihatsu Grand Max nopol Z 1441 DA terparkir jauh dari permukiman penduduk dan terparkir di pinggiran Jalan Raya Malangbong-Kersamanah, Kampung Ciloa.

”Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan mencari informasi pada masyarakat sekitar. Hingga kemudian muncul dua orang yang mengaku pemilik kendaraan, yaitu kedua pelaku dan gerak-geriknya mencurigakan,” ungkapnya.

Menemukan gerak gerik mencurigakan keduanya. Selain itu, pakaian yang dikenakan kedua pelaku tampak kotor. Mereka langsung diamankan. 

”Mereka tak bawa identitas. Saat dibawa ke kantor keduanya mengaku bahwa telah mengambil besi di rel kereta," ucapnya.

Petugas pun melakukan pengecekan ke lokasi yang disebut-sebut keduanya sebagai tempat beraksi. Benar saja, aparat mendapati besi penahan batu di samping rel KA telah berjejer di pinggir jalan desa dalam keadaan siap diangkut.

”Besi-besi ini rencananya akan diangkut menggunakan mobil kedua pelaku, namun keburu terpergok petugas,” ungkapnya. Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Cibatu, Garut.

AS alias Jablay dan YS alias Yudi diketahui sama-sama berdomisili di Kampung Loji RT04 RW08, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu. 

Kini mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan.

#snc/ams/pip






 
Top