JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan korupsi pada anak usaha Telkom Group yang merugikan negara Rp200 miliar lebih.

Dua perusahaan yang digeledah yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (27/7/2023).

Penggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

"Kemarin tim penyidik kami melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda dalam wilayah Jakarta Barat," ungkap Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting, kepada awak media di Jakarta, Jumat (28/7/2023) malam.

Dari penggeledahan yang dilakukan tim intelijen dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat terhadap dua perusahaan swasta berlokasi di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat itu disita sejumlah dokumen terkait.

"Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendapatkan dan menyita 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar," papar Irwan.

Lebih lanjut, ia mengatakan terkait dugaan korupsi dua anak perusahaan BUMN itu masih dalam proses penyidikan. Ia belum dapat merinci pihak-pihak mana saya yang terkait.

Namun ia membeberkan dua perusahaan itu diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada 2017. "Karena ini masih penyidikan umum, jadi nanti akan kami kabari lebih lanjut lagi," beber Iwan.

#tpc/yan





 
Top