PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman melakukan eksekusi terhadap tiga dari 13 terpidana kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekan Baru yang berlokasi di Taman Kehati Parik Malintang, Padang Pariaman. 

Tindakan eksekusi terhadap Jumadi, Upik Suriati dan Ricki Novaldi terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa mereka bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama. Ketiganya dijatuhi hukuman masing-masingnya 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Eksekusi terhadap 13 terpidana dilaksanakan secara bertahap. 

BACA JUGA: Menelisik Fenomena "86" atau "Lapan Anam" di Kalangan Penegak Hukum...

Jatuhnya hukuman terhadap para terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekan Baru ini menyusul diterimanya kasasi tim jaksa penuntut umum  (JPU) oleh Mahkamah Agung (MA) yang sekaligus membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

"Para terpidana dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf B, undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tipikor sebagaimana diubah Udang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Secara Bersama-sama,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, kepada awak media di Padang, Jumat (14/7/2023). 

Turut mendampingi kajati saat memberikan keterangan pers, antara lain Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Farouk Fahrozi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa beserta jajaran terkait. 

Sebagai kilas balik, sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, membebaskan seluruh terdakwa yang berjumlah 13 orang dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Mereka semua disebut tak terbukti melakukan korupsi!

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak terdakwa, martabat dan kehormatan," kata Ketua Majelis Hakim Rinaldi Triandoko saat membacakan putusan Rabu (24/8/2022).

Namun pada sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang Nomor.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Ppemberantasan tipikor jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dimana para terdakwa dituntut bervariasi.

BACA JUGA: Kasus TPPO Telan Ribuan Korban, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK! 

Untuk diketahui, 13 terdakwa yang dijerat dalam perkara itu adalah Syamsuardi, Buyung Kenek, Yuniswan, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Upik Suriati, Ricki Novaldi dan Jumadi.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perjalanan Kasus

Kasus dugaan korupsi berawal dari pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru pada tahun 2020. Tahun 2019 dilakukan proses ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut, ternyata diketahui bahwa taman Kehati statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padang Pariaman.

Pada Juni 202, Kejati Sumbar kemudian menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari hasil itu, ternyata diketahui ada 8 warga yang menerima uang ganti rugi dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol itu.

Delapan warga itu, diduga dibantu oleh sejumlah pihak yang juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur ASN Pemkab Padang Pariaman, BPN serta unsur perangkat nagari.

Totalnya ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas lengkap, kemudian kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dari dakwaan JPU, terdakwa dituntut beragam dari 6-10 tahun penjara.

#bin







 
Top