JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendatangi Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor Minyak Sawit Mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, Senin (24/7/2023).

Airlangga tiba sekitar pukul 08.20 WIB di gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan didampingi dua orang. Ketua Umum Partai Golkar itu mengenakan batik cokelat lengan panjang.

Kehadiran Airlangga merupakan pemeriksaan perdana dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit.

Airlangga sempat mangkir pada panggilan pertama, yaitu pada 18 Juli 2023. Dalam pemeriksaan kali ini, Airlangga masih menjadi saksi.

Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menjerat tiga perusahaan dan lima pelaku, dalam kasus tersebut. Kasus sudah berkekuatan hukum tetap, diputus Mahkamah Agung.

Airlangga sebelumnya mengatakan siap menghadiri pemeriksaan di Kejaksaan Agung, sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi CPO (crude palm oil) dengan tersangka tiga korporasi. Pemeriksaan dijadwalkan oleh pada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Juli 2023.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga di Stadion Manahan Solo, Minggu (23/7/2023) kemarin, saat menghadiri puncak perayaan hari lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah.

Tidak Ada Persiapan Khusus

Kala itu Airlangga mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan. Dia hanya akan siapkan bekal untuk makan siang

"Pembekalan kan kalau mau makan siang?," ujarnya berseloroh. 

Konstruksi Perkara

Dalam kasus ini, Kejagung telah menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

#mdk/bin






 
Top