PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2022.

"Proses kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023, sekarang fokus pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Farouk Fahrozi di Padang, Kamis (13/7/2023).

Ia menyebutkan sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil sembilan orang yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD itu untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara maraton oleh tim penyidik, hanya saja pihak Kejati Sumbar tidak bisa menyebutkan identitas saksi secara rinci.

Farouk menjelaskan sebelum proses kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.

Untuk diketahui penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.

Farouk menceritakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasbar, lalu ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa di Myara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada 2022.

Lahan kebun dengan luas sekitar 128 hektare itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan.

Pihak Kejati Sumbar saat ini belum bisa menjelaskan materi kasus secara rinci demi kepentingan penyidikan, namun secara umum kasusnya berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun pada 2022.

Kilas Balik Proses Pelelangan

Melansir pemberitaan salah satu media online di Pasbar, tim seleksi lelang sewa perkebunan kelapa sawit TKD Nagari Muaro Kiawai membuka berkas penawaran lima peserta lelang di Aula Kantor Dinas Perkebunan pada Selasa (29/11/2023)

Pembukaan berkas penawaran tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Pasbar Edrizal, Sekretaris Dinas Roni Hendra Eka Putra bersama tim seleksi lainya.

Lima perusahaan peserta lelang TKD itu adalah CV Ray Family, CV Karang Putih, CV Aidil Abdi Karya, CV Putra Norma Karya serta CV Tunas Tunggal Mandiri.

Dari lima peserta tersebut CV Tunas Tunggal Mandiri (TTM) menjadi penawar tertinggi yakni sebesar Rp137 juta. Diikuti oleh CV Putra Norma Karya dengan penawaran Rp134 Juta, sedangkan CV Ray Family dan CV Aidil menawarkan Rp130 juta,di kuti oleh CV Karang Putih Rp110 juta.

M Zulfikar Yusuf, salah satu tim pembuka penawaran lelang mengatakan, setelah pembukaan penawaran tim akan melakukan penilitian kualifikasi peserta dan setelah itu akan ada pemangilan calon peserta.

Berikut jadwal lelang TKD diduga bermasalah dan mulai disidik Kejati Sumbar tersebut:

22-24 November 2022: Pengumuman lelang 

24 November 2022: Pengambilan dokumen pemilihan 

25 November 2022: penjelasan pekerjaan

28-29 November 2022: Memasukkan dokumen pelelangan

29 November 2022: Pembukaan penawaran , penilitian kualifikasi

29 November 2022: Pemangilan peserta calon mitra

30 November 2022: Pengusulan calon mitra 

1 Desember 2022: Surat penunjukan pengelolaan kebun TKD 

jumat 2Desember 2022 : Surat perintah kerja 

2 Desember 2022: Surat perintah mulai kerja

#ant/bin






 
Top