SEMARANG -- Seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dicopot gubernur setempat atas dugaan melakukan praktik pungutan liar (pungli) berdalih uang infak bangun musala terhadap para wali murid. 

"Dia kami bebas tugaskan. Kemudian kami melakukan pengecekan dan minta untuk dikembalikan," ujar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, melalui keterangan tertulis yang diterima awak media, Selasa (11/7/2023).

Fenomena pungli berdalih infak pembangunan musala ini terungkap saat Ganjar menggelar pertemuan dengan siswa-siswi SMK di Kabupaten Rembang pada Senin (10/7/2023) lalu. Dalam sesi tanya jawab dengan para siswa, Gubernur Jateng itu kaget ketika seorang siswi mengaku membayar uang infak kepada sekolah sebesar Rp 300 ribu.

Adapun pihak yang dicopot Ganjar terkait dugaan pungli berdalih infak terhadap para siswa tersebut Kepala SMK Negeri 1 Sale Kabupaten Rembang.

Pencopotan terhadap sang kepsek, menurut Ganjar ia lakukan agar kejadian serupa tak terjadi lagi di wilayahnya. Ia meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa agar tak segan untuk melapor.

Kemudian ia mengingatkan agar pihak sekolah tak menarik iuran kepada siswa maupun orang tua atau wali. Pasalnya telah ada regulasi yang mengatur larangan tersebut. 

"Jadi kami titip kepada kawan-kawan guru, kawan-kawan kepala sekolah, agar berhati-hati betul soal tarikan-tarikan iuran kepada siswa agar tidak memberatkan," pintanya. 

Menurut Ganjar,  masih ada sejumlah cara lain yang bisa dilakukan sekolah selain menarik iuran dari siswa. 

"Ada beberapa sekolah cukup kreatif, dia membangun dengan mengundang para alumni, itu kan boleh, tapi bukan siswa. Kasihan siswanya," tuturnya.

Kadisdik Jateng Klaim Pembangunan Musala Sudah 40 Persen

Terkait fenomena pungli berdalih uang infak di SMK Negeri 1 Sale tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jateng Uswatun Hasanah menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, uang hasil iuran itu rencananya digunakan membangun sarana ibadah.

Ia merinci, dari total 534 siswa, sebanyak 460 di antaranya sudah membayar. Kemudian 44 siswa tidak membayar karena tidak mampu. Selebihnya, ada 30 siswa tidak membayar lantaran pertimbangan sudah tahun keempat.

"Sampai saat ini dana yang terkumpul berjumlah Rp 130 juta dan pada 2022 telah digunakan untuk pembangunan musala. Pembangunan musala saat ini sudah mencapai 40 persen," ungkapnya.

Namun demikian, selaku kepala dinas ia memastikan bahwa pihaknya melarang seluruh sekolah mengadakan pungutan dalam bentuk apapun terhadap para siswa dan para wali murid. 

Kepsek Bebas Tugas Berdalih, Banyak Pengajuan Sarpras Belum Terealisasi

Terpisah, Kepala SMK Negeri 1 Sale Rembang, Widodo, mengakui pencopotan dirinya oleh Gubernur Jateng pasca terkuaknya praktik pungutan Rp300 ribu per siswa yang diperuntukkan membangun musala di lingkungan sekolah.  

"Sudah mas, saya sementara ditugaskan di Cabang Dinas," ucap Widodo saat dihubungi awak media, Rabu (12/7/2023).

Sebelum viral terkait hal tersebut, Widodo merupakan Kepala SMK Negeri 1 Sale dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala SMK Negeri 2 Rembang. Setelah viral peristiwa tersebut, dirinya kini ditugaskan ke Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah III Jateng.

Sementara untuk jabatan Kepala SMK Negeri 1 Sale kini telah diisi oleh Pelaksana harian (Plh) yang merupakan Kepala SMK Negeri 1 Rembang. Sedangkan jabatannya sebagai Plt Kepala SMK Negeri 2 Rembang, kini sementara diisi oleh Kepala SMK Negeri 1 Sedan.

Widodo mengungkapkan, sebelum ramai peristiwa tersebut, pihaknya sudah pernah mengajukan pengadaan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) seperti ruang kelas, gedung perpustakaan, hingga bengkel untuk SMK Negeri 1 Sale.

Sejumlah sarpras yang diajukannya tersebut, diisi melalui aplikasi TAKOLA, yang dijadikan acuan dalam pemberian bantuan dari pemerintah.

"Nggih (iya) mas, termasuk mobil praktik juga kita mengajukan ke Aset Provinsi / BPKAD tetapi sampai sekarang belum terealisasi," terangnya.

Menurutnya, tidak semua sarpras yang diajukannya ditindaklanjuti langsung oleh dinas terkait.

"Itu yang kita alami," ujarnya.

Bahkan, terkait dengan pembangunan musala yang sebagian anggarannya didapat dari infak para wali murid tersebut, pihaknya juga mendapatkan bantuan dari Baznas senilai Rp 50 juta.

Meskipun telah menarik infak untuk pembangunan mushala, tetapi diakui Widodo anggaran yang digunakan masih belum mencukupi. Sebab anggaran pembangunan mushala sekitar Rp 260 juta. Sedangkan infak dari para wali murid sudah terkumpul sekitar Rp 130 juta.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengambil tindakan tegas terhadap Widodo selaku Kepala SMK Negeri 1 Sale, Kabupaten Rembang, terkait tarikan atau pungli berkedok infak.

Gubernur dua periode itu menegaskan Widodo selaku Kepala SMK Negeri 1 Sale sudah dibebastugaskan dari jabatannya setelah terbukti menarik pungli dari siswa.

"Dia kita bebastugaskan. Kemudian kita melakukan pengecekan dan minta (uang tarikan) untuk dikembalikan," kata Ganjar melalui keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Praktil Pungli dan Sanksi Pidana Bagi Pelaku 

Praktik pungli masuk ranah pidana dan pelakunya dapat dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Faktor penyebab pungli diantaranya penyalahgunaan wewenang, faktor ekonomi dan budaya negatif, serta lemahnya SDM dan pengawasan.

Secara umum pungli dapat berdampak terhadap ekonomi yang tidak stabil, kesenjangan sosial, merusak tatanan budaya, meresahkan masyarakat, merusak wibawa dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, bahkan menghambat investasi dan pembangunan.

Polisi Bakal Ungkap Unsur Pidana

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bakal melakukan klarifikasi terhadap Widodo, Kepala SMK Negeri 1 Sale, Kabupaten Rembang yang diduga melakukan tarikan iuran atau pungli berkedok infak pembangunan musala sekolah. 

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah mencopot kepala sekolah tersebut.

Kendati begitu, polisi tetap melakukan penelusuran untuk mengungkap unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Nanti kita kroscek dulu, lewat Polres Rembang. Kita ingin tahu apakah ada pelanggaran pidana,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Rabu (12/7/2023).

Ia memastikan semisal ada pelanggaran hukum nantinya akan ditindaklanjuti.

Sejauh ini, pihaknya hanya melakukan klarifikasi untuk mengetahui aliran penggunaan uang tersebut apakah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya.

“Pasti ada alasan dan sebab musababnya. Apakah digunakan untuk fasilitas umum atau pribadi,” terangnya.

Menurutnya, setiap sekolah sebenarnya memiliki SOP untuk melakukan pembangunan.

Sewaktu sekolah kekurangan dana tentunya harus komunikasi dengan pemerintah daerah lewat dengan Dinas Pendidikan.

“Langsung meminta (dana) kepada siswa menjadi pertanyaan. Bisa jadi disalahgunakan,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam upaya melakukan klarifikasi tersebut bakal berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).

“Iya, kami koordinasi dengan APIP dalam melakukan klarifikasi persoalan ini,” tandasnya.

#mdk/kpc/bin/ede







 
Top