JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penetapan 15 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan alias pungutan liar (pungli) di rimah tahanan (Rutan) KPK. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan bahwa semakin memperlihatkan bobroknya integritas lembaga antirasuah.

Hal itu juga dinilai memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi. Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, KPK memahami bahwa rumah tahanan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, mengingat di sana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan. 

"Ditambah lagi, cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (18/3).

ICW berpendapat, penegakan hukum terhadap korupsi para gerombolan penjahat di lingkungan KPK terbilang sangat lambat. Sebab, dugaan adanya pungutan liar di rumah tahanan KPK sudah berhembus sejak pertengahan tahun lalu. 

"Seluruh komponen untuk melengkapi proses penyelidikan juga berada di lingkungan KPK, mulai dari tempat kejadian perkara, saksi, maupun informasi yang sebelumnya sudah ada di Dewan Pengawas. Pertanyaan lebih lanjut, mengapa baru sekarang ada penetapan tersangka?," cetus Kurnia.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

"Pungutan liar yang terjadi secara besar-besaran itu semakin melengkapi catatan buruk integritas KPK, mulai dari level pimpinan (Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar), pegawai pencuri barang bukti emas, dan Robin Pattuju," sambungnya.

Karena itu, ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut. 

"Lalu, jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara," tegas Kurnia.

Adapun, KPK sebelumnya menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kepala rutan hingga staf di rutan KPK.

Ke-15 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Achmad Fauzi, Kepala Rutan Cabang KPK; Hengki, pegavwai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang rutan KPK periode 2018-2022; Deden Rochendi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018; Sopian Hadi, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan.

Selanjutnya, Ristanta PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021; Ari Rahman Hakim, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Agung Nugroho, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK; Eri Angga Permana, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022.

Kemudian, Muhammad Ridwan, Petugas Cabang Rutan KPK; Suharlan, Petugas Cabang Rutan KPK; Ramadhan Ubaidillah A, Petugas Cabang Rutan KPK; Mahdi Aris, Petugas Cabang Rutan KPK; Wardoyo, Petugas Cabang; Rutan KPK; Muhammad Abduh, Petugas Cabang Rutan KPK; Ricky Rachmawanto, Petugas Cabang Rutan KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

#jwp/bin

 
Top