PEKANBARU – Seorang wiraswasta di Kota Pekanbaru ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau di kawasan Pangeran Hidayat (Panger) yang dikenal sebagai "kampung narkoba".

Pria itu berinisial S alias Ariel (51). Ia ditangkap pada Selasa (26/3/2024) malam bersama barang bukti berupa 65 paket sabu siap edar dan 80 butir pil ekstasi.

Lebih lanjut, tersangka S alias Ariel mengaku mendapatkan paket narkotika dari seorang pria bernama Anip (DPO) yang mengantarkan langsung ke rumah kontrakan.

“S sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengakuan S, ia biasa berjualan di teras kontrakan itu secara terbuka,” katanya.

Kasus ini masih dikembangkan. Polisi masih mencari Anip dan seorang lainnya bernama Budip serta asal barang bukti lainnya.

#mhi




 
Top