PASBAR, SUMBAR -- Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) mengeksekusi uang pengganti dan denda dari terpidana korupsi RSUD Pasaman Barat Ali Munar sebesar Rp 5,07 miliar, Rabu (20/3/2024). 

"Tadi sudah dieksekusi dari terpidana yang diserahkan keluarga didampingi penasihat hukumnya." 

Demikian kata Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra kepada awak media, Rabu (20/3/2024) malam. 

Yusuf mengatakan eksekusi terjadi berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024. 

Dalam putusan itu, Ali Munar dihukum tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4,87 miliar. 

Menurut Yusuf, Ali Munar sebelumnya telah menitipkan uang Rp 3,8 miliar kepada penyidik Kejari Pasbar sebagai uang pengganti. 

"Sisanya tadi diserahkan ke penyidik ya," sambung Yusuf.

Kronologi perkara kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasbar menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum.

Pagu anggaran dalam proyek ini sebesar Rp 136.119.063.000. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605,46. 

Kejari Pasbar menetapkan 17 tersangka dalam kasus itu. Dalam perjalanan PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk tujuh terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Tujuh orang tersebut adalah empat orang Pokja masing-masing Harpan S, Ledi A, Tona Amanda dan Yan Eldi. Lalu satu orang pengatur pemenang tender Ali Munar, satu orang Manajemen konstruksi M Yusuf, dan satu PPK Nofri Indra Hakim juga memutus ada kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar. 

Dalam tahap II, PN Tipikor Padang menyidangkan delapan orang lagi, di mana tiga dari unsur mantan direktur, dan lima pengusaha dari Manado. Hasilnya, hakim memutuskan tiga mantan direktur bebas, yaitu Budi Sujono, Heru Widyawarman dan Yuswardi.

Lalu, lima pengusaha Manado, Alex James Gunawan, Mario Pontoh, Yaneman, Jeremy Pranowo, dan Benny Gunawan divonis satu tahun penjara. 

Kemudian, untuk dua terdakwa terakhir yaitu Direktur PT MAM, Ali Amril dan PPTK proyek itu, Aljunaidi, PN Tipikor Padang memberikan hukuman berbeda.

Ali Amril divonis bersalah dengan hukuman 5,5 tahun penjara dan Aljunaidi divonis bebas. 

#dtc/bin

 
Top