MEDAN -- Caleg PDIP, Faizal, menang dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Sumatera Utara 2024. Faizal merupakan tersangka korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara yang ditetapkan Polda Sumut, Kamis (22/2/2024). 

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, adik dari mantan Bupati Batubara Zahir ini, lolos di daerah pemilihan (Dapil) 5 Sumut, dengan perolehan 27.303 suara. 

Dapil tersebut meliputi Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjung Balai. 

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya saat dikonfirmasi membenarkan Faizal adalah caleg dari partai berlambang banteng tersebut. Namun dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan tetap dari pengadilan.

"Benar, Faizal menang dengan suara terbanyak (di dapil 5 dari PDIP). Untuk kasusnya saat ini partai masih berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Sepanjang belum ada ketetapan hukum yang mengikat (inkrah), beliau masih tercatat sebagai caleg terpilih," ujar Aswan menjawab konfirmasi awak media melalui ponsel, Jumat (22/3/2024). 

Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi mengatakan, selama belum ada putusan hukum yang inkrah, tidak akan mengganggu proses kemenangan Faizal. 

"Selama belum mempunyai status hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka tidak terganggu terhadap penetapan sebagai calon terpilih," ujar Robby saat dihubungi lewat ponsel, Jumat (22/3/2024).

Kata Robby, Faizal masih bisa ditetapkan menjadi anggota DPRD Sumut bila waktu pelantikan lebih dulu dibanding putusan inkrah yang menjerat Faizal. Bila nanti keluar putusan inkrah, maka bisa diajukan PAW pemberhentian sebagai keanggotaan parpol oleh partainya. 

"Kemudian diganti ke urutan perolehan suara terbanyak selanjutnya, di partai dan Dapil tersebut," tambah Robby.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Sebelumnya, dilansir dari Tribun Medan, Faizal terlibat korupsi kasus dugaan suap dan kecurangan rekrutmen pegawai PPPK guru honor di Kabupaten Batubara, Kamis (22/2/2024). 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui berbagai mekanisme pemeriksaan. Dalam perkara ini, polisi juga menahan Faizal. 

"Usai pemeriksaan pada tanggal 21, tanggal 22, dilanjutkan dengan penahanan terhadap adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," kata Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024). 

Hadi menjelaskan, dalam perkara ini, Faizal menerima suap Rp 2 miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batubara dan Muhammad Daud, Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara. 

Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK. 

#trb/bin

 
Top