JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi kepada empat produk kosmetik. Langkah tersebut dilakukan BPOM setelah melakukan pengawasan sepanjang Oktober 2023 dan Januari 2024. 

Pencabutan nomor izin edar empat produk kosmetik ini karena promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. Ini tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. Salah satu hal yang diatur dalam peraturan itu adalah iklan tidak mengeksploitasi erotisme atau seksualitas. 

"Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, dikutip dari laman BPOM. 

Nomor izin edar dicabut sejak Januari 2024 Kashuri menjelaskan, empat produk kosmetik yang melakukan promosi yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas sudah dicabut nomor izin edarnya sejak Januari 2024.

Produk kosmetik yang dicabut izin edarnya, yakni: 

Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi) 

Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya) 

Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya) 

Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya). 

Menurutnya, ada ketentuan yang mengatur peredaran kosmetik, baik dari segi kegunaan bagi manusia maupun promosi atau iklannya. 

Pertama, kosmetik didefinisikan sebagai bahan atau sediaan untuk digunakan bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar atau gigi dan membran mukosa mulut. 

Kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. 

Berdasarkan penjelasan tersebut, informasi yang tercantum pada materi promosi atau iklan kosmetik harus sesuai dengan kegunaan kosmetik tersebut. 

BPOM sudah mengatur promosi atau iklan kosmetik yang beredar dalam Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika. 

Kriteria iklan kosmetik 

Karenanya, ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi produsen kosmetik ketika melakukan iklan. Pertama, informasi sesuai dengan kenyataan yang ada, serta tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan, cara penggunaan, dan keamanan kosmetik.

"Materi promosi atau iklan produk kosmetik wajib memuat informasi yang sesuai dengan data informasi yang diajukan pada saat pengajuan izin edar (notifikasi) produk kosmetik," tulis BPOM dalam keterangannya. 

Kedua, iklan kosmetik tidak menyesatkan, informasi yang disampaikan dalam iklan harus jujur, akurat, dan bertanggung jawab, serta tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat. 

Ketiga, iklan kosmetik tidak menyatakan produknya seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. 

#kpc/bin


 
Top