PADANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melakukan penggeledahan terhadap kantor Gubernur Sumbar, Senin (25/3/2024), menyasar ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa hingga ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan penggeledahan yang dilakukan di kantor Gubernur Sumbar ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang telah dilakukan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar pada pekan lalu terkait dugaan korupsi senilai Rp18 miliar.

"Dalam penggeledahan ini kami memeriksa sejumlah berkas, dimana kami dari penyidik mencari surat lelang pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan Kelompok Kerja (Pokja) V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar pada 2021 lalu," paparnya, Senin (25/3/2024).

Hadiman menyebutkan penggeledahan yang dilakukan saat ini mulai dari ruangan Kepala Biro (Kabiro), Kepala Bagian (Kabag), hingga ke tempat penyimpanan surat, serta dilanjutkan ke ruang Sekdaprov Sumbar.

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut karena sebelumnya saksi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah dokumen. 

Dalam pemeriksaan kala itu, kata Hadiman, pihaknya tidak menemukan evaluasi bukti kualifikasi, hasil evaluasi. Sementara saksi Pokja V dan VII kebanyakan tidak mengetahui dokumen tersebut.

"Makanya kami lakukan penggeledahan. Ternyata ketika penggeledahan, malahan lebih banyak dokumen terkait yang dibutuhkan kami temukan," ujarnya.

Dia mengatakan berkas yang dicari adalah dokumen pemenang awal. Artinya dokumen lainnya juga sudah ditemukan, dan selanjutnya akan dibawa di ruang penyidik.

"Untuk sementara lebih 35 orang saksi dan keterangan ahli. Apakah akan dipanggil lagi saksi tambahan, akan diputuskan penyidik. Kapan perlu akan pemeriksaan tambahan," tegasnya.

Menurutnya untuk penetapan tersangka akan dilakukan bila cukup bukti sudah cukup, dan diperkirakan sekitar April 2024 mendatang. 

"Jadi siapapun yang menerima aliran dana ini akan ditetapkan menjadi tersangka. Tidak ada pandang bulu," sebutnya.

Untuk diketahui, saat ini Kejati Sumbar sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagi anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun 2021 lalu.

#bic/ede




 
Top