PASAMAN, SUMBAR -- Satuan Resnarkoba Polres Pasaman meringkus seorang laki-laki berinisial  AM panggilan "Am" atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, Selasa (26/3/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Dalam keterangan pers-nya, Kapolres Pasaman  AKBP Yudho Huntoro, SIK, MIK menerangkan bahwa kejadian berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman mendapat informasi dari masyarakat tentang telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan tersangka di dalam kedainya di Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang.Gelugur Kecamatan Padang Gelugur  Kabupaten Pasaman.

Setelah mendapat informasi tersebut Kapolres Pasaman langsung memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan jajaran untuk langsung  melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, memang benar telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Dari hasil penyelidikan tersebut jajaran Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju kedai tersangka sekira pukul 23.00 WIB.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung masuk kedalam kedai dan langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Tim berhasil menyita barang bukti (BB) ratusan paket ganja siap edar di dua tempat dalam kedai yang disimpan di bawah rak steleng kedai dan di bawah tempat tidur kedai tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui bahwa BB ganja tersebut memang betul miliknya. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Pasaman langsung  melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan disaksikan oleh perangkat Nagari Kampung Sababalik Jorong Durian Kadap Nagari Padang Gelugur Kabupaten Pasaman.

Selanjutnya tersangka dan BB yang ditemukan dibawa ke Mapolres Pasama  untuk dimintai keterangan lebih lanjut.," ungkapnya.

Kapolres Pasaman AKBP Yudo Huntoro. melanjutkan, pengungkapan kasus narkoba  ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan tersangka, dalam ungkap kasus ini Polres Pasaman  berhasil menyita sebanyak 250 paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1(satu) buah kantong plastik warna hitam, 1(satu) buah plastik klip warna hitam merk plus, 1(satu) buah kotak lampu merk Hannochs dan 1(satu) unit merk Infinix warna hitam yang berisikan 1(satu) buah kartu sim telkomsel dan 1(satu) buah kartu sim B umum serta uang sejumlah Rp.20.000. dari tangan tersangka.

Kepada tersangka akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Pasaman.

#rel/ede




 
Top