BENGKULU -- Jual narkotika jenis sabu dengan modus baru yaitu dengan cara sebar sedotan atau "pipet" es, seorang mahasiswa warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berinisial APP (21) diciduk polisi.

Penangkapan pelaku bermula saat Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu menerima adanya laporan masyarakat, yang mengaku sering melihat pelaku membuang sedotan di sekitar Jalan Kapuas Kota Bengkulu yang dicurigai merupakan paket narkoba.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penelitian atau penyelidikan di TKP dan hasilnya positif, pipet-pipet es yang dibuang pelaku di jalanan memang menjadi wadah untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Pada Sabtu (27/4/2024) malam sekira pukul 23.30 WIB, Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menciduk pelaku yang kembali tiba di TKP untuk membuang pipet-pipet es ke jalanan. Saat penggeledahan, polisi berhasil mengamankan beberapa paket sabu dari tangan pelaku.

Berdasarkan pengakuannya saat interogasi, rupanya pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Bengkulu juga pemakai aktif sabu disamping bertindak selaku pengedar. Khusus para pelanggan, ia menyediakan dua pilihan paket sabu. Paket kecil dibandrol Rp250ribu dan paket sedang Rp400ribu.

Barang haram tersebut diakui sebagai milik dari Mr.X yang identitasnya sudah dikantongi pihak kepolisian. 

Terungkap juga bahwa pelaku juga berstatus residivis dalam kasus serupa pada 2023 lalu dan telah menjalani rehabilitasi.

Atas perbuatannya, selain melanggar Undang-Undang No.35 Tahun 2009, oknum mahasiswa itu juga terjerat Undang-Undang dengan pasal 114 ayat (1)  subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah

#ttv/bin




 
Top