JAKARTA— Fahd A Rafiq kembali diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor, Senin (14/9/2026). Politikus Partai Golkar tersebut menjadi satu dari 17 orang yang ditangkap dalam operasi yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

OTT tersebut menyasar pihak-pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB untuk proyek perusahaan properti PT Summarecon di wilayah Bogor. Dalam OTT itu, penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas menggunakan boks, kardus, hingga koper dengan jumlah sekitar 20 kemasan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pihak tersebut diamankan karena keterangannya diperlukan untuk mengurai perkara yang masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara nilai uang yang disita masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Profil Fahd A Rafiq

Fahd dikenal sebagai politikus Golkar yang cukup lama aktif dalam organisasi kepemudaan dan struktur partai. Ia pernah menjabat Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018. 

Politisi kelahiran tahun 1970 tersebut kini memimpin DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) dan duduk sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar periode 2024-2029. 

Latar belakang keluarganya juga tidak lepas dari dunia politik, karena Fahd merupakan putra pedangdut A Rafiq dan kakak dari Fadia A Rafiq yang pernah menjabat Bupati Pekalongan.

Perjalanan politik Fahd tetap berjalan meski ia sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara korupsi. Keterlibatannya dalam organisasi seperti Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) menjadi bagian dari perjalanan Fahd sebelum menduduki posisi strategis di lingkungan partai dan organisasi kepemudaan. Dalam OTT terbaru ini, KPK menggali keterangannya untuk mengetahui hubungan dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara HGB di Bogor.


Rekam Jejak Kasus Korupsi Fahd

Kasus korupsi pertama Fahd berkaitan dengan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Ia dinyatakan terbukti melakukan suap kepada anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan alokasi DPID bagi tiga kabupaten, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Perkara tersebut berujung pada vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan pada 2012.

Kasus kedua adalah korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada September 2017 menjatuhkan hukuman empat tahun penjara setelah Fahd dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut, dengan dakwaan menerima aliran uang haram senilai Rp14,39 miliar. Dalam persidangan, Fahd mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan atas perintah mantan anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar untuk mendanai operasional Gema MKGR.

Dalam perkara OTT terbaru, Budi menegaskan keterangan Fahd dan pihak lain yang diamankan menjadi bagian penting untuk menyusun gambaran awal kasus. “Setiap keterangan, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” kata Budi. KPK masih memiliki waktu 1x24 jam sesuai ketentuan KUHAP untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sementara konstruksi lengkap perkara akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan.

#rai/bin




 
Top