PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menggeledah kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Sumbar, Jalan Rasuna Said. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (6/9/2022), mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id, menyebutkan, tim penyidik membawa satu unit CPU komputer serta satu box ukuran besar berkas yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi yang tidak sesuai spesifikasi pada dinas terkait.

Kepala Seksi Penindakan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra didampingi Kasi Penyidikan Ilham Wahyudi kepada awak media di Padang, menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan berkas yang diperlukan dalam mendukung penyidikan yang dilakukan dalam beberapa bulan belakangan.

Penggeledahan dilakukan di bidang produksi dan teknologi, bagian keuangan dan bagian sekretariat

“Kita masih membutuhkan berkas- berkas terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi untuk kepentingan penyidikan. Kejati Sumbar menurunkan 10 orang tim khusus (timsus) Tindak Pidana Khusus dalam penggeledahan kali ini,” tutur Fifin.

Sejauh ini sebut Fifin, pihaknya telah memeriksa saksi sebanyak 20 orang. Para saksi yang diperiksa merupakan ASN Dinas PKH Sumbar dan penyedia barang jasa.

Pada sisi lain, tim penyidik terus menghitung besaran kerugian negara, baik hitungan audit internal Kejati Sumbar maupun BPKP Sumbar.

“Indikasi kuat dari penyimpangan pengadaan sapi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor. Ada 4 perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini. Nilai kerugiannya belum keluar,” urainya.

Sebelumnya, perkara tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.

Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas PKH Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.

Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas PKH yang memberikan bantuan ternak sapi dan kamping kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar puluhan miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus. Disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak ini.

Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan benih/bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.

Merujuk kepada hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen Juklak Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak yang ditetapkan oleh Kepala Dinas PKH Sumbar, terdapat pedoman bagi Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dapat dijadikan acuan dalam melakukan seleksi CP/CL, namun juklak tersebut tidak pernah didistribusikan oleh Dinas PKH Sumbar sehingga Dinas Kabupaten/Kota tidak mempunyai pedoman yang seragam dalam seleksi CP/CL.

Pemeriksaan selanjutnya, diketahui Tim Teknis Provinsi telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kegiatan bersama Dinas Kabupaten/Kota pada awal Tahun 2021. Pada sosialisasi tersebut, Tim Teknis Provinsi memberikan informasi terkait jenis bantuan yang akan diberikan kepada kelompok. Selain itu, pada saat sosialisasi Tim Teknis juga telah memberikan daftar nama kelompok calon penerima bantuan untuk diverifikasi oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota, bukan meminta usulan dari Dinas Kabupaten/Kota terkait dengan kelompok yang layak dan prioritas untuk diberikan bantuan.

Kepala Dinas PKH Sumbar mengeluarkan Surat Nomor 524.3/14/DPKH-SB/2021 tanggal 8 Januari 2021 untuk meminta Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan seleksi CP/CL kegiatan dan menetapkan kelompok penerima. Batas waktu SK Penetapan paling lambat minggu kedua Februari 2021. Bersama surat tersebut, diketahui terdapat lampiran yang sudah memuat informasi tentang komoditas ternak, nama kelompok, alamat kelompok, dan nama serta nomor telepon seluler ketua kelompok.

Selanjutnya, Tim Teknis Kabupaten/Kota membuat daftar kelompok yang memenuhi CP/CL dan jika terdapat kelompok yang tidak memenuhi kriteria pada usulan awal, maka akan disampaikan kepada Tim Teknis Provinsi. Atas hal tersebut, Tim Teknis Provinsi mengirim kembali daftar kelompok pengganti untuk dilakukan seleksi CP/CL oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, setelah Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan seleksi CP/CL berdasarkan daftar pada lampiran dan usulan kelompok pengganti tersebut, Kepala Dinas PKH Sumbar a.n. Gubernur Sumbar menerbitkan Keputusan Nomor 800/03/Kpts/DPKHSB/2021 tentang Penetapan Kelompok Penerima dan Petugas Pendamping Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak.

Tim Teknis Kabupaten/Kota memiliki perbedaan pemahaman dan pengendalian internal dalam pelaksanaan pendataan kelompok dan pelaksanaan seleksi CP/CL. Tim Teknis Kabupaten/Kota mengakui bahwa kegiatan verifikasi tersebut hanya dilakukan terhadap kelompok yang telah disampaikan oleh Tim Teknis Provinsi, bukan berdasarkan database kelompok ternak yang telah menjadi binaan dinas teknis terkait di Kabupaten/Kota.

Fungsi Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan seleksi CP/CL seharusnya menerima atau menolak kelompok yang dinyatakan layak untuk menerima bantuan, namun dalam pelaksanaannya hanya membantu daftar usulan calon kelompok penerima yang diberikan agar memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan, sehingga CP/CL di beberapa Kabupaten/Kota tidak berjalan sesuai fungsi yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan.

Selanjutnya juga diketahui bahwa Tim Teknis Provinsi tidak mensyaratkan bahwa kelompok penerima bantuan memenuhi tahapan pembentukan kelompok tani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.

Hasil pemeriksaan atas pelaksanaan CP/CL di Kota Padang, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pasaman oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota terkait menunjukkan terdapat kelompok yang tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima ternak.

Calon pengganti untuk kelompok-kelompok yang tidak memenuhi syarat tersebut juga tidak diusulkan oleh OPD terkait melainkan oleh anggota DPRD Sumbar yang mengusulkan kelompok sebelumnya. Setelah melalui tahap penggantian kelompok, calon penerima bantuan ternak ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 800/03/Kpts/DPKH-SB/2021 tentang Penetapan Kelompok Penerima dan Petugas Pendamping Kegiatan Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak yang Sumbernya dari Daerah Provinsi Lain.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen penetapan kelompok tani penerima bantuan ternak dan pertanggungjawaban realisasi belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat, diketahui terdapat tujuh kelompok penerima bantuan ternak yang ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 800/03/Kpts/DPKHSB/2021 tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut.

1. Kelompok Wanita Tani (KWT) KMS dan Kelompok HMB dibentuk tidak atas musyawarah kelompok

2. Anggota Kelompok GM tidak terdaftar dalam SK Kelompok yang ditetapkan oleh Wali Nagari, dan seluruh anggota kelompok tidak terdaftar dalam aplikasi Simluhtan

3. Surat Pernyataan Kesanggupan Kelompok Mtd dan Kelompok Bsb tidak ditandatangani dan distempel oleh Wali Nagari, proposal pada tahapan proses pengajuan tidak sesuai dengan stempel asli.

4. Kelompok Sy dan Kelompok BR dibentuk tanpa melibatkan penyuluh serta anggota kelompok tidak ada di aplikasi Simluhtan.

Hal tersebut mengakibatkan bantuan benih/bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan kegiatan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat.

#red





 
Top