JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM Kementerian Perdagangan periode 2018-2019. Kedua tersangka adalah pejabat Kemendag.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kedua tersangka berasal dari Kemendag. Namun, ia tak menyebut identitas serta peranannya.

"Betul, ada dua (tersangka) dari Kemendag," ujar Arief menjawab konfirmasi awak media, Selasa (6/9/2022).

Terpisah, Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, detail daripada identitas hingga peran para tersangka akan diekpose pada Rabu (7/9/2022) besok.

"Hari Rabu pers rilis," katanya

Cahyono sebelumnya mengungkap bahwa penyelidikan terkait kasus ini diawali atas adanya informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan awal, mereka menduga adanya penggelembungan anggaran hingga penyelewengan bantuan.

"Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tidak mendapatkan haknya, sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Cahyono di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022) lalu.

Katanya, proyek pengadaan bantuan gerobak ini awalnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM secara gratis. Namun, dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyelewengan.

"Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Nilai daripada anggaran yang dikeluarkan oleh Kemendag dalam proyek ini mencapai Rp 76 miliar. Rinciannya, pada tahun 2018 sebesar Rp 49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak. Selanjutnya, di tahun 2019 senilai Rp 26 miliar untuk pengadaan 3.570 unit gerobak.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," katanya.

Atas temuan tersebut, penyidik menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Ketika itu Cahyono mengklaim dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka.

"Ada indikasi aliran uang ke beberapa pihak. Kemudian kita setelah mendapatkan alat bukti yang lain, tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan, kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," imbuhnya.

#src/bin




 
Top