PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu, SH, MH menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Ogan Komering Ilir (Disbunak OKI).

Sebelumnya, Tabroni Perdana dan Roni Candra dua terdakwa kasus dugaan pengadaan bibit karet didakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.317 juta lebih atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

"Mengadili dengan ini, bahwa kedua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Candra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, membebaskan para terdakwa dari tahanan," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan sidang korupsi bibit karet Disbunak OKI, Senin (12/9/2022).

Diketahui, Tabroni Perdana adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan berstatus ASN di Disbunnak OKI.

Sedangkan rekannya, terdakwa Roni Candra adalah pemenang proyek pengadaan, sekaligus pemilik CV Candra Kesuma.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan tidak pidana korupsi.

"Untuk itu membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar hakim.

Selain membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari OKI, memulihkan hak-hak kedua terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kemudian Kejari OKI diperintahkan untuk mengembalikan uang Sebesar Rp.317 juta yang disita dari Roni Candra.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, JPU Kejari OKI menyatakan kasasi atas vonis bebas tersebut.

#tnc/bin





 
Top