JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan tidak puas dengan proses etik terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja. Pengacara LBH, Teo Reffelsen, menyayangkan proses tersebut tidak diiringi dengan proses pidana menyangkut dugaan suap dan penggelapan dalam perkara narkotika.

Pihaknya pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut dugaan tindak pidana tersebut. "KPK segera melakukan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta beserta bawahannya," katanya Teo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022). 

LBH Jakarta pun meminta agar kepolisian menegakkan hukum pada semua anggota yang diduga terlibat aktif melakukan penghilangan barang bukti perkara narkoba yang sedang ditangani polres tersebut. Selain itu agar pemerintah dan DPR RI menangani serius permasalahan tersebut sebagai reformasi Polri.

"Pemerintah dan DPR RI menangani permasalahan dan kritik publik terhadap Kepolisian RI secara serius dan aktif dengan melanjutkan agenda Reformasi Kepolisian secara instrumental, kultural dan struktural," tuturnya.

Teo mengatakan semestinya KPK melakukan pengusutan juga pada masalah ini. Menurut dia, ada dugaan tindak pidana suap maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terlebih, pelaku merupakan penyelenggara negara dengan nilai korupsi di atas 1 miliar. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengusut kasus ini," ujarnya.

Sanksi etik tanpa proses pidana atau sebaliknya atau tanpa sanksi dianggap pola yang jamak untuk melanggengkan impunitas. Bagi Teo, tidak ada yang bisa dibanggakan dari sanksi etik yang diberikan.

"Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pasca kasus Sambo" katanya.

Sebelumnya, Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Edwin sebagai atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara laporan polisi bernomor LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH pada 30 Juni 2021.

Selain itu, Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus, sebesar US$ 225 ribu atau senilai Rp 3,3 miliar (asumsi kurs Rp14.859 per dolar AS dan SGD 376 ribu atau Rp 3,9 miliar (asumsi kurs Rp 10.623 per dolar Singapura).

Namun Edwin mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain dirinya, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Inspektur Satu Triono A untuk diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

#tpc/bin




 
Top