JAKARTA -- Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah menyandang status tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp1 miliar. Informasi itu disampaikan koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Jayapura.

Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka diketahui memiliki harta Rp33.784.396.870. Angka tersebut berdasarkan laporan terbarunya pada 31 Maret 2022.

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses pada Selasa (13/9), jumlah harta Enembe diketahui meningkat pesat dalam dua tahun terakhir kira-kira Rp12.594.214.580 atau Rp12,5 miliar.

Daftar Harta Lukas

Dua tahun sebelumnya, yakni dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Lukas Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290. Sehingga ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun.

Dalam laporan terbarunya, Lukas Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat ini tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai total Rp13.604.441.000.

Untuk harta bergerak, Lukas Enembe tercatat mempunyai empat unit kendaraan dengan nilai seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari Mobil Toyota Fortuner Tahun 2007 senilai Rp300 juta, Honda Jazz Tahun 2007 Rp150 juta, Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010 Rp396.953.600, dan Mobil Toyota Camry Tahun 2010 senilai Rp85.536.000.

Lukas Enembe juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp1.262.252.563. Sementara kas dan setara kas lainnya senilai Rp17.985.213.707. Dia tak tercatat memiliki utang maupun piutang.

Jadi total harta Lukas Enembe di tahun 2022 ini senilai Rp33.784.396.870.

Dicegah ke Luar Negeri

Lukas Enembe telah dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9/2022).

KPK sendiri belum memberikan keterangan terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe.

Namun diduga pencegahan terhadap Lukas berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas sendiri dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

#l6c/bin




 

 
Top