JAKARTA -- Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kalah melawan terpidana korupsi Nur Alam di kasus dugaan plagiat. Nur Alam adalah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dihukum 12 tahun penjara di kasus suap izin tambang.

Di mana kasus bermula saat Rektor UNJ mencabut gelar doktor Nur Alam. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor: 920/UN39/PK.05/2019 tentang Pencabutan Gelar Doktor dan Ijazah atas nama Nur Alam tertanggal 18 September 2019.

Atas hal itu, Nur Alam tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. Majelis PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Nur Alam dengan mencabut Keputusan Rektor UNJ itu. Namun, di tingkat banding, putusan berubah dengan menguatkan SK Rektor UNJ.

Di tingkat kasasi, posisi kembali berubah. Rektor UNJ yang kalah dan Nur Alam menang. MA memerintahkan Rektor UNJ mencabut SK tersebut dan mengembalikan gelar doktor Nur Alam.

Giliran rektor yang tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Rektor Universitas Negeri Jakarta," putus majelis PK yang tertuang dalam putusannya sebagaimana dilansir website MA, Senin (5/9/2022).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Irfan Fachruddin. Berikut ini pertimbangan majelis mengapa menolak PK Rektor UJ:

Keterlambatan mengajukan upaya administratif tidak menghilangkan hak gugat untuk memperjuangkan hak konstitusional melalui pengadilan dalam bingkai negara hukum, karena ketentuan Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tidak bersifat imperatif dan tidak mengatur secara eksplisit bagi masyarakat yang tidak menerima keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan 'diharuskan' mengajukan upaya keberatan dan/atau banding administrasi.

Bahwa objek sengketa diterima oleh Penggugat pada tanggal 6 November 2019, sementara gugatan didaftarkan pada 13 Januari 2020, dengan demikian pengajuan gugatan tidak lewat waktu dan gugatan a quo secara formal telah terpenuhi.

Apakah Benar Dugaan Plagiat?

Bahwa penerbitan objek sengketa mengandung kekurangan yuridis dari aspek formal prosedural karena tidak dibuat persandingan antara karya ilmiah mahasiswa dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh mahasiswa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat Di Perguruan Tinggi.

Di samping itu, pada persidangan judex factie tingkat pertama, Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa penerbitan objek sengketa didasarkan pada adanya usulan dan persetujuan dari senat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta juncto Pasal 46 ayat (1) huruf g dan ayat (2) Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Jakarta.

Siapakah Nur Alam?

Berdasarkan putusan MA, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti korupsi. Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebani uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.

#dtc/bin



 
Top