PANGKALPINANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menetapkan Ketua Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Babel Amri Cahyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Amri terjerat masalah tunjangan transportasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.

Amri Cahyadi yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Babel ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Babel dari Partai Golkar Hendra Apollo, mantan Wakil Ketua DPRD Babel Eks Partai Gerindra Deddy Yulianto dan mantan Sekretaris DPRD Saifuddin.

"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD selama tahun anggaran 2017 hingga 2021," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Ketut Winawa kepada awak media setempat, Kamis (8/9/2022).

Menurut Ketut, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menikmati uang tunjangan meski di sisi lain sudah menerima fasilitas mobil dinas. Hal itu, menurut dia menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

"Sesuai PP nomor 18 tahun 2017, pemerintah daerah yang belum dapat menyediakan mobil dinas maka dapat diberikan tunjangan transportasi. Di perkara ini, pemerintah daerah sudah bisa menyediakan mobil dinas pada tahun itu. Tetapi mereka tetap mengambil tunjangan transportasinya," ujarnya.

Ketut menuturkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Dia menyatakan bahwa Amri Cahyadi cs akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Meskipun demikian, penyidik belum memutuskan apakah akan menahan mereka atau tidak.

"Dalam waktu dekat mereka akan kembali kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun kali ini pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. Untuk penahanan kita lihat kedepan seperti apa karena penetapan tersangka baru hari ini," ujarnya lagi.

Ketut menambahkan keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara," ujarnya.

Nama Amri Cahyadi sempat menjadi perbincangan pada 2020 lalu. Saat itu, dia sempat meminta agar ornamen dan simbol Cina di lokasi wisata di Babel dibongkar. Amri pun sempat mendapat tudingan anti Cina. Ia pun menjelaskan bahwa pernyataannya itu karena khawatir budaya lokal Babel tergusur oleh budaya asing.

Amri Cahyadi merupakan salah satu anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Babel yang sempat hadir dalam Mukernas di Serang, Banten, pada awal pekan ini. Mukernas tersebut mencopot Suharso Monoarfa dari posisi Ketua Umum PPP dan menunjuk Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas. Hasil itu membuat konflik di tubuh partai berlambang Ka'bah karena kubu Suharso menilai Mukernas itu tak sah.

#tpc/bin





 
Top