DI INDONESIA, aturan mengenai bangunan gedung telah diatur secara lengkap dan terperinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Termasuk di dalamnya aturan mengenai Pengelola Teknis. 

Sayangnya, belum semua Kementerian/ Lembaga/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyadari urgensi dari peran Pengelola Teknis pada setiap tahap konstruksi yang akan dilaksanakan, terutama ketika Kementerian/ Lembaga/ OPD tersebut kurang atau bahkan tidak memiliki kemampuan dalam bidang teknis pekerjaan konstruksi. Akibatnya, bangunan gedung yang dibangun pun belum sesuai atau bahkan tidak memenuhi kaidah bangunan gedung sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana bangunan gedung terbangun harus memenuhi 4 (empat) aspek utama yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah memberikan fasilitasi bantuan tenaga teknis dalam bentuk Pengelola Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. 

Definisi Pengelola Teknis

Pengelola Teknis adalah tenaga teknis Kementerian dan atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu Kementerian/ Lembaga dan/ atau OPD dalam pembangunan Bangunan Gedung Negara. 

Pada tingkat Kementerian, maka bantuan tenaga teknis dimaksud diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan untuk OPD, bantuan teknis dimaksud diberikan oleh OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara. 

Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga atau OPD harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengelolaan teknis. Hal ini berarti bahwa pemberian bantuan teknis dalam bentuk Pengelola Teknis tidak hanya diberikan di tingkat pusat, tetapi juga diberikan pada Pemerintah Daerah dengan catatan bahwa pembangunan bangunan gedung yang akan dilaksanakan merupakan Bangunan Gedung Negara dan dibiayai oleh negara (baik menggunakan dana APBN maupun APBD). 

Batasan Tanggungjawab Pengelola Teknis

Tenaga Pengelola Teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selain itu, Pengelola Teknis juga bertanggung jawab dalam memberikan informasi atau masukan mengenai penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara sesuai peraturan perundang-undangan. 

Perlu digaris bawahi bahwa tanggung jawab Pengelola Teknis sebatas pada bantuan teknis administratif dan tidak mengambil alih tugas dan tanggungjawab profesional penyedia jasa. 

Pengelola Teknis Berbeda dengan Tim Teknis

Pengelola Teknis berbeda dengan Tim Teknis, dimana Pengelola Teknis tidak bertanggung jawab terhadap dokumen administrasi yang dihasilkan, tetapi sebatas pada pemberian masukan/ advis teknis administratif. 

Prosedur Penunjukan Pengelola Teknis

Pimpinan instansi atau Kepala Satuan Kerja (Satker) Kementerian/ Lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada Menteri/ OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara. Berdasarkan permintaan tersebut, maka Menteri/ OPD menugaskan Pengelola Teknis yang berada dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. 

Di DKI Jakarta, penugasan Pengelola Teknis diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, yang biasanya diberikan bersamaan dengan penyampaian hasil analisis perhitungan kebutuhan biaya pekerjaan yang akan dilaksanakan. 

Persyaratan Jadi Pengelola Teknis

 Sebenarnya sudah diatur secara jelas di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, tetapi secara garis besar persyaratan menjadi seorang Pengelola Teknis antara lain sebagai berikut: 

- Aparatur Sipil Negara dengan pangkat mimimal III/b. 

- Memiliki sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan oleh BPSDM setelah ikut serta dalam diklat terkait Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan lolos uji kompetensi yang dilakukan pasca penyelenggaraan diklat. 

- Mendapat penugasan sebagai Pengelola Teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Bina Penataan Bangunan (untuk wilayah provinsi DKI Jakarta) atau Kepala OPD atau Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara (di wilayah provinsi selain provinsi DKI Jakarta). 

Lama Penugasan Pengelola Teknis

Pengelola Teknis bertugas untuk masa waktu 1 (satu) Tahun Anggaran sejak ditugaskan, dan dapat diminta perpanjangan penugasan untuk kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang merupakan kegiatan lanjutan dan/ atau kegiatan proyek yang melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran. 

Bentuk Bantuan Bisa Diberikan Pengelola Teknis

Bentuk bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan tahapan pembangunan yang akan dilaksanakan, yang terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu tahap persiapan konstruksi, tahap perencanaan konstruksi, tahap pelaksanaan konstruksi, dan tahap pasca konstruksi, dengan detail uraian tugas sebagai berikut: 

Tahap persiapan konstruksi 

Pengelola Teknis bertugas memberikan informasi atau masukan terhadap:

Kelengkapan dokumen pendanaan kegiatan; 

Jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara; 

Paket pekerjaan perencanan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi berdasarkan dokumen DIPA atau RKAKL; 

Penyusunan Surat Perjanjian Kerja/ kontrak, laporan serta berita acara pembayaran angsuran; 

Sistem dan prosedur pembangunan Bangunan Gedung Negara; 

Perhitungan alokasi biaya maksimal komponen kegiatan; 

Kegiatan operasinaol pengadaan penyedia jasa; 

Kelancaran proses adminstarai tahap persiapan. 

Selain itu, Pengelola Teknis juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan dalam: 

Penyusunan program pengadaan dokumen perencanaan/ Manajemen Konstruksi; 

Penyusunan Kerangka Acuan Kerja; 

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri; 

Penjelasan pekerjaan: umum, teknis, administrasi pekerjaan perencanaan/ Manajemen Konstruksi, spesifikasi teknis, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, sistem pengadaan jasa atas pekerjaan perencanaan teknis, dan pengawasan konstruksi atau Manajemen Konstruksi untuk diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan

Tahap perencanaan konstruksi 

Memberikan informasi atau masukan terhadap: 

Penyusunn dokumen perencanaan (proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap Kerangka Acuan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan) 

Pedoman penyusunan SPK/ kontrak, laporan, serta berita acara pembayaran 

Perizinan yang diperlukan 

Standar dan pedoman teknis terkait perencanaan 

Sistem pengadaan dan pemilihan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi 

Penyusunan program pengadaan dokumen perencanaan dan pengadaan penyedia jasa 

Penilaian prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan dan perhitungan eskalasi/ penyesuaian harga (bila ada) 

Pemecahan masalah yang timbul pada tahap perencanaan 

Selain itu, Pengelola Teknis juga bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap: 

Kelengkapan dokumen dan substansi kontrak perencanaan/ Manajemen Konstruksi; 

Kelengkapan hasil karya perencanaan berdasarkan KAK; 

Kelengkapan dokumen pelelangan dan evaluasi kinerja konsultan. 

Tahap pelaksanaan konstruksi

Memberikan informasi atau masukan terhadap: 

Penyusunan dokumen pelaksanaan dan substansi surat perjanjian pekerjaan konstruksi (proses, kelengkapan dan kesesuaian terhadap Kerangka Acuan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan); 

Penyusunan Surat Perjanjian Kerja/ kontrak, penetapan kemajuan pekerjaan, dan berita acara pembayaran angsuran; 

Program pelaksanaan kontraktor (jadwal dan metode pelaksanana, tenaga, bahan alat dan pelaporan); 

Pemeriksaan perubahan pekerjaan, pembayaran, serah terima, Sertifikat Laik Fungsi; 

Perizinan yang terdiri dari: Persetujuan Bangunan Gedung dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; 

Penilaian prestasi kemajuan pekerjaan pelaksanaan dan perhitungan eskalasi/ penyesuaian harga (bila ada). 

Selain itu, Pengelola Teknis juga memiliki tanggung jawab untuk: 

Melakukan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi/ Manajemen Konstruksi; 

Tindakan turun tangan dalam penyelesaian permasalahan; 

Hadir dan aktif dalam rapat lapangan dan pemantauan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik; 

Menyusun penilaian kinerja kontraktor/ konsultan pengawas/ Manajemen Konstruksi. 

Tahap Pasca Konstruksi:

Pada tahap ini, Pengelola Teknis bertanggung jawab untuk memberikan masukan terhadap: 

Status Barang Milik Negara dari pengelola barang; 

Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Daerah; 

Pendaftaran Bangunan Gedung. 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sebenarnya seluruh informasi mengenai Pengelola Teknis ini dapat diakses di dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. Tulisan ini disusun dengan tujuan untuk menyederhanakan bahasa peraturan ke dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti.

Diharapkan, dengan adanya penjelasan lebih umum tentang Pengelola Teknis tersebut dapat memberikan insight mengenai peran Pengelola Teknis dalam pembangunan Bangunan Gedung yang dibiayai oleh negara, sehingga setiap Kementerian/ Lembaga/ OPD yang bermaksud menyelenggarakan pekerjaan terkait pembangunan Bangunan Gedung Negara dapat memanfaatkan bantuan Pemerintah berupa Pengelola Teknis ini untuk membantu menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah sesuai, tertib administratif, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Bangunan Gedung. 

###




 
Top