DEPOK, JABAR -- Pria berinisial DAP (39), yang melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Pancoranmas, Depok, ditetapkan jadi tersangka. DAP kini ditahan di Polres Metro Depok.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka), ditahan di Polres," papar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus saat dimintai konfirmasi awak media di Depok, Jumat (23/9/2022).

Polisi mengatakan motif DAP melakukan pelecehan adalah nafsu. Kepada polisi, DAP mengaku melakukan hal tersebut lantaran sering menonton video porno atau bokep.

"(Motif) nafsu, efek sering menonton film porno," katanya.

Tulus menyebut pelaku sudah sering melakukan hal tersebut. Tindakan pelaku dilakukan di gerbong kereta.

"Sudah sering, (melakukannya) di kereta, karena yang bersangkutan kerja naik kereta," ungkap Tulus.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi di dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB. Kondisi di dalam KRL saat itu padat penumpang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Tulus mengungkapkan awalnya pelaku memepet, lalu menggesekkan kelamin kepada korban yang sedang berdiri. Pelaku memepet sehingga bersentuhan dengan korban.

"Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam gerbong, bersentuhan sama bokong korban," ujar Tulus saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).

Kasus ini terjadi di dalam KRL di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB. Kondisi di dalam KRL saat itu padat penumpang.

Bejatnya lagi, pelaku melakukan aksinya hingga ejakulasi. Korban yang kaget spontan berteriak hingga petugas keamanan dalam KRL (PKD) mengamankan pelaku.

"Diamankan korban sama petugas keretanya. (Pelaku) dibawa ke Polres," kata Tulus.

Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Depok. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadapnya.

"(Pelaku dikenai) Pasal 10 juncto Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP (cabul di muka umum)," tutur Tulus.

#dtc/zap/bin





 

 
Top