JAKARTA -- Martinus Kasuay tokoh Pemuda Papua mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe Gubernur Papua.

“Sudah sewajarnya siapa pun yang bersalah harus diberikan sanksi hukuman pidana sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (25/9/2022).

Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe Gubernur Papua merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,” imbuhnya.

Dia menegaskan, di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, walau pun orang tersebut mempunyai jabatan tinggi di pemerintahan.

Sekretaris Barisan Merah Putih itu menyatakan, kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe Gubernur Papua merupakan kasus pribadi yang tidak ada kaitannya dengan politisasi ataupun kriminalisasi.

“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,” imbuhnya.

Ia menegaskan, di Indonesia tidak ada masyarakat yang kebal hukum, walau pun orang tersebut mempunyai jabatan tinggi di pemerintahan.

Lebih lanjut, Martinus mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk mengerti proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak ada yang boleh mengganggu atas dasar kepentingan tertentu.

Sebelumnya, KPK mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan Tim Penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Ia menambahkan, sebelumnya Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, pada Senin (12/9/2022) lalu.

“Ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022, namun mengonfirmasi tidak dapat hadir,” ucap Ali.

KPK mengharapkan Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik pada panggilan kedua tersebut.

Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe membenarkan kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.

“Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September 2022),” ucap Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Walau demikian, dia belum bisa memastikan lebih lanjut apakah kliennya akan menghadiri panggilan tersebut atau tidak. Menurutnya, Lukas Enembe masih sakit.

“Iya, nanti kami lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit. Tetapi kalau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir. Yang jelas masih sakit,” sebutnya.

#ant/bid/rid






 
Top