BANGKA, BABEL -- Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi  Bangka Belitung (Kejati Babel), resmi menahan Denny Sandra dan Lasyidi dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit  Kementerian Agama, Selasa (27/9/2022)

Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo, mengatakan penahanan terhadap keduanya dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pangkalpinang.

"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Denny Sandra dan Lasyidi dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Masjid asrama Haji pada kantor kemenag Bangka Belitung. Penahanan dilakukan pada pukul 14.15 wib, dilakukan penahanan Rutan Pada Polresta Pangkalpinang," kata Basuki, Selasa (27/9/2022).

Sebelumnya, Jumat (22/7/2022) bertepatan dengan  momentum ke 62 HBA, Kejati Bangka Belitung menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit  Kementerian Agama tersebut. Keduanya DS (Denny Sandra) dan LP (Lasyidi)

Tim Pidsus Kejati Babel, resmi menahan Denny Sandra dan Lasyidi dua tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama, Selasa (27/9/2022) (Ist/Kejati Babel)

Denny merupakan PPK kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp 5.000.000.000.00.

Sementara LP merupakan  konsultan perencana, proyek tersebut.

"Bertepatan dengan HBA ini, penyidik Pidsus Kejati Babel, menetapkan dua orang tersangka proyek pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun 2020," kata Basuki beberapa waktu lalu.

Menurut Basuki, Denny  ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Sedangkan untuk tersangka LP (Lasyidi--red) berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 714/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ungkap Basuki beberapa waktu lalu.

#bpc/bin




 
Top