PEKANBARU – Rentang panjang pelarian Fadli, mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Teluk Belitung, akhirnya kandas setelah Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tim Tabur Kejagung) "turun gunung" dan berhasil menangkapnya, Rabu (5/7/2023) kemarin. Diketahui, Fadil masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Ia buron selama lebih kurang 5 tahun. 

Mantan pegawai BRI tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BRI Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti Tahun 2015-2016. Kasus ini melibatkan satu orang lainnya, yakni Delvi Hartanto.

Pada saat bersamaan, Delvi sudah menjalani sidang dan mendapatkan vonis bersalah. Ia harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp300 juta. Delvi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp883.998.449.

Sementara Fadli yang terjerat dalam skandal yang sama memilih untuk menghindari proses hukum dengan melarikan diri medio 2018 lalu. Meski begitu, upaya penangkapan terhadapnya terus dilakukan. Namanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. 

Setelah melalui rentetan pengejaran yang panjang, Fadli akhirnya dapat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim Tabur Kejagung pada Rabu (5/7/2023) sore di tempat persembunyiannya di Kota Dumai. 

Pria kelahiran Mengkirau 37 tahun lalu itu diciduk sekitar pukul 17 20 WIB di jalan Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, menjawab konfirmasi awak media di Pekanbaru, Rabu (5/7/2023) malam, membenarkan penangkapan terhadap mantan pegawai BRI yang sempat buron tersebut. 

Kasus ini berawal dari laporan BRI Cabang Selatpanjang ke Kejari Kepulauan Meranti tentang kredit macet di Unit Teluk Belitung. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, dua nama muncul sebagai tersangka: Fadli dan Delvi Hartanto, keduanya berposisi sebagai mantri kredit.

Dalam penyaluran kredit, keduanya diduga telah melakukan serangkaian tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, pengajuan kredit tanpa sepengetahuan nasabah, dan penyalahgunaan kewenangan dalam analisis permohonan kredit. Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp1.782.062.261. 

Diketahui, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

#gor/zro




 
Top