MAJALENGKA, JABAR -- Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pemakzulan terhadap Presiden Republik Indonesia bukanlah hal yang mustahil. Namun, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut dia proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR RI.

"Di Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sudah mengatur soal penggunaan HMP," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Jalan Pemuda, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/1/2024).

Menurut TB Hasanuddin, dalam Pasal 79 UU MD3 disebutkan HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa di dalam maupun luar negeri. 

HMP juga untuk menanggapi dugaan presiden melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, hingga perbuatan tercela.

"Hak menyatakan pendapat ini minimal diusulkan 25 anggota DPR dan jika memenuhi persyaratan administrasi maka bisa dilanjutkan dalam sidang paripurna," kata TB Hasanuddin.

Wakil Rakyat dari PDIP itu menyampaikan terdapar syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sesuai Pasal 210 ayat (3) UU MD3.

Yakni, diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota DPR, dan usulannya disetujui minimal dua pertiga yang mengikuti rapat paripurna tersebut.

Setelah disetujui, DPR menindaklanjuti melalui pembentukan panitia khusus (pansus) yang bekerja paling lama 60 hari kemudian melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna.

"UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR," ujar TB Hasanuddin.

Ia menyampaikan jika hasil kerja pansus diterima sekurang-kuranya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, maka diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Apabila MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR. 

"Dari situ, MPR menggelar sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan atau wakil presiden," kata TB Hasanuddin.

Menurut dia, usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya. 

"Usulan pemakzulan presiden bisa diloloskan apabila disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna tersebut," ujar TB Hasanuddin. 

#trj/bin

 



 
Top