JAKARTA -- Kejagung memeriksa dua pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, pada Selasa (16/1/2024).
"Saksi yang diperiksa ED selaku Plt Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas RI," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain terhadap ED, Ketut menyebut pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.
Kendati demikian, Ketut tidak merincikan lebih jauh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi itu. Ia hanya mengatakan keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dalam tindak pidana dimaksud.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun.
Pembangunan proyek tersebut bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Dalam kasus tersebut terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan mengubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.
Menurutnya, mereka bertujuan menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.
#tfq/isn