PADANG -- Seorang bapak di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli putri kandungnya sendiri. Aksi bejat itu ia lakukan selama tiga tahun berturut-turut. 

Perbuatan pelaku terbongkar usai korban mengadu kepada ibunya. Atas pengaduan tersebut, istri pelaku melaporkan langsung ke polisi.

Pelaku kemudian ditangkap di rumah orang tuanya di Pasa Mudiak, Padang Selatan, Minggu (28/1/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

"Dia ditangkap tanpa ada perlawanan. Dia sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina kepada awak media di Padang, beberapa saat setelah penangkapan pelaku.

Yanti mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak anaknya berusia 14 tahun di rumahnya di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Sementara, saat ini korban sudah berumur 17 tahun.

"Aksinya terbongkar usai putrinya itu mengeluh dan melaporkan ulah cabul ayahnya pada sang ibu. Mendengar kabar itu sang ibu yang tidak terima melaporkan pada kami. Laporan masuk sejak kemarin, Sabtu 28 Januari 2023. Jadi mengetahui pelaku ada di rumah, kami langsung membekuknya barusan," jelas Yanti.

Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut lantaran sering menonton film porno atau "bokep". Sehingga pelaku tergoda melihat anaknya yang sering berpakaian minim.

"Saat ini pelaku masih kami periksa lebih lanjut. Karena keterangan yang bersangkutan melakukan itu karena kecanduan film porno. Sementara Untuk korban juga sudah melakukan visum dan keterangan saksi juga sudah kami minta,"sambung Yanti.

Atas dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP. Dia diancam dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.

#dtc/bin




 
Top