BANDUNG -- Persidangan kasus korupsi Bandung Smart City jilid II kembali dilanjutkan. Sidang tersebut kemudian mengungkap cara penyaluran duit setoran yang melibatkan PT Marktel kepada Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal yang berasal dari fee proyek Dinas Perhubungan.

Dalam persidangan, JPU KPK menghadirkan 4 saksi. Mulai dari Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail serta 2 pihak swasta dari PT Marktel, yaitu Ridwan Permana dan Mulyana.

Saat memberikan kesaksian, Andri Fernando Sijabat menyebut Rijal menerima setoran duit dari Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu dicairkan 4 kali setelah PT Marktel memenangkan 15 paket pengadaan langsung senilai Rp 6,2 miliar.

"Diambilnya 4 kali, bertahap. Itu perintah dari Pak Rijal," kata Andri saat menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Rabu (31/1/2024).

Untuk menyamarkan setoran duit haram itu, Andri mengungkap, Budi Santika kerap mendelegasikan penyerahan duit kepada anak buahnya seperti Ridwan Permana maupun Mulyana. Duit itu kemudian diterima Andri yang sudah disimpan di dalam kardus.

"(Uangnya) disimpan di kardus. Saya enggak tahu percis jumlahnya berapa, tapi itu fee 25 persen dari proyek. Setelah nerima, uangnya dibawa ke kantor diserahin ke Pak Rijal," ungkap Andri.

Andri pun berdalih uang setoran itu kemudian digunakan untuk keperluan operasional Dishub Kota Bandung. Padahal, uang itu sebagian mengalir ke kantong pribadi pimpinan DPRD maupun Pemkot Bandung.

"Uangnya digunakan untuk apa setelah itu?," tanya JPU KPK Tony Indra.

"Untuk operasional di seksi saya. Ada buat traffic light rusak, itu harus langsung dikerjakan tidak bisa menunggu anggaran," ucapnya.

Saksi lainnya, Dimas Sodik Mikail, menyebut Rijal telah menentukan fee sebelum paket pengadaan di Dishub dikerjakan. Fee yang diminta Rijal pun berkisar dari 10-15 persen untuk setiap proyeknya.

"Pak Rijal menyampaikan terkait pengadaan harus ada kontribusi ke Dinas. Itu sebelum penentuan pemenang. Yang saya tahu, sekitar 10-15 persen, ada atensi untuk Dewan sebesar 10 persen, dan sisanya untuk operasional," pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu ia sediakan untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

#dtc/bin




 
Top