LIMAPULUHKOTA, SUMBAR -- Pada Jumat (19/1/2024) pagi, Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis daun ganja di Lapangan Apel Tribrata Polres Limapuluh Kota.

BB ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota pada Selasa (9/1/2024) lalu dengan pelaku berinisial RP (28) warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemusnahan BB dipimpin langsung oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh Barat diwakili oleh Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati dan Dandim 0306 beserta Pejabat Utama (PJU Polres Limapuluh Kota.

Kegiatan ini diawali dengan kata sambutan oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat dengan membacakan kronologis penangkapan dan penyitaan terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.

Berdasarkan hasil penangkapan, pelaku RP didapati di dalam rumah di Jorong Taratak Padang Rajo Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Bersamaan dengan itu ditemukan BB berupa 10 paket besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat kurang lebih 10, 635 kilogram.

Kapolres Limapuluh Kota kembali menerangkan, tujuan pemusnahan BB ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan BB oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana amanah Undang-undang.

"Ini bentuk komitmen, tanggung jawab dan keseriusan kami sebagai pihak Kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum serta pemberantasan Narkoba, dan juga wujud transparansi dan pertanggungjawaban Polres Limapuluh Kota kepada publik terkait pemberantasan narkotika," terang Kapolres.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan BB narkotika jenis daun ganja kering seberat 10, 635 kilogram, dengan cara dibakar dengan minyak tanah yang dimasukan ke dalam drum yang telah disiapkan di depan halaman mapolres, sisanya dijadikan sampel pemeriksaan , sebagiannya lagi dijadikan pembuktian dalam proses persidangan.

Usai pemusnahan BB dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB oleh saksi-saksi yang hadir, termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis ganja kering tersebut.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1)Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas kapolres.

#rel/ede




 
Top