JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/1/2024) kemarin memeriksa Adhi Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan Rp5 M Lebih di Bapenda Sumbar, Sejumlah Pejabat Terkait...

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono Laras mantan Sekjen Kementerian Sosial.

Kemudian dari pihak swasta Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada Said Agust Putra.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni M. Kuncoro Wibowo (MKW) Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021, Budi Susanto (BS) mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, dan April Churniawan (AC) mantan Vice President Operasional PT BGR Persero.

Berikutnya Ivo Wongkaren (IW) Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Roni Ramdhani (RR) Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, dan Richard Cahyanto (RR) General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada.

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Klarifikasi Harta di KPK

Pada penghujung Mei tahun lalu Sekdaprov Jatim Adhy Karyono telah pula memenuhi panggilan KPK. Pemanggilan ini terkait klarifikasi harta kekayaan yang dimilikinya. 

Per tanggal 29 Maret 2023 periodik tahun 2022 disebutkan bahwa Sekdaprov Adhy Karyono memiliki total harta mencapai Rp 7,46 miliar.

BACA JUGA: KPK Titip 4 Tahanan Kasus Suap RAPBD  ke Lapas Jambi

Dengan rincian, total tanah dan bangunan senilai Rp 4,86 miliar yang terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur seluas 102 meter persegi/86 meter persegi dengan nilai Rp 1,3 miliar dan seluas 160 meter persegi/250 meter persegi dengan nilai Rp 1,8 miliar.

Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan seluas 144 meter persegi/60 meter persegi di daerah Depok, Jawa Barat senilai Rp 1,3 miliar. Terakhir, tanah dan bangunan di Garut seluas 3.136 meter persegi/60 meter persegi senilai Rp 460 juta.

Kemudian, juga tercatat kendaraan roda empat, yakni Honda HR-V tahun 2015 senilai Rp 140 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 243 juta, surat berharga Rp 893 juta, kas dan setara kas Rp 1,81 miliar. Selain itu, Sekdaprov Adhy disebutkan juga memiliki utang sebesar Rp 484 juta.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Sekdaprov Adhy untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Senin (10/4) lalu. Sedangkan panggilan kedua dijadwalkan pada Rabu (17/5), namun Sekdaprov Adhy berhalangan hadir. Barulah pada Senin (22/5) Adhy memenuhi panggilan tersebut.

"Alhamdulillah kemarin saya bisa memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi LHKPN. Minggu lalu saya berhalangan hadir karena kesibukan tugas di Jatim," ujar Adhy di Surabaya, Selasa (23/5/2023).

"Tentu saja sebagai abdi negara saya pasti bersikap kooperatif menenuhi panggilan tersebut. Karena memang tidak ada yang ditutupi," imbuhnya.

#ant/bin




 
Top