PADANG -- Kasus dugaan penyimpangan insentif upah pungut pajak Rp5 miliar lebih oleh sejumlah oknum pejabat Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Bapenda Sumbar) kini bergulir ke ranah hukum. 

Guna mengurai persoalan yang mencuat ke permukaan, sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengundang sejumlah pejabat Bapenda Sumbar berikut pimpinan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten/ kota.

BACA JUGA: Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Sumbar Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan 

Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id,  pada Kamis (14/12/2023) lalu Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar memeriksa Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, bertempat di ruang Subdit III Ditreskrimsus, lantai 5 mapolda jalan Sudirman 55, Padang. 

Maswar Dedi dimintai keterangan secara lisan. Kemudian Subdit III Tipikor Ditreskrimsus juga meminta fotocopy dan softcopy dokumen dan surat-surat yang berhubungan dengan insentif upah pungut pajak sejak April 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023.

Maswar Dedi yang hadir dalam stelan batik warna gelap memberikan keterangan kepada penyidik hingga sore hari. Meski sempat bertemu sejumlah awak media di sela pemeriksaan, namun Kepala Bapenda Sumbar yang selama ini dikenal "low profile", santun serta ramah kepada awak media itu enggan memberikan keterangan. 

Kabid Humas Polda Sumbar  Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menjawab konfirmasi awak media, mengakui bahwa pihaknya sengaja mengundang pejabat Bapenda Sumbar serta sejumlah pimpinan UPTD Samsat di kabupaten-kota untuk dimintai keterangan terkait perkara yang mencuat ke publik sejak dua pekan belakangan.

“Ya benar, kita baru mau mengklarifikasi saja. Kita sifatnya mengundang, bukan memanggil. Tujuannya mencari informasi terkait dengan kasus yang diduga terjadi di Bapenda Sumbar," kata Dwi kepada awak media.

BACA JUGA: Pemprov Sumbar "Temu Sinergi" Lintas Sektoral Demi Genjot Penerimaan PAD

Dwi mengatakan, untuk mendapatkan keterangan yang objektif dan mendalam, pihaknya juga melayangkan undangan  klarifikasi permintaan keterangan kepada tiga orang pimpinan UPTD Samsat yang ada di daerah.

Tapi Dwi tidak  merinci secara pasti pimpinan UPTD  Samsat mana saja yang telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polda Sumbar

“Yang jelas ada beberapa kepala UPTD Samsat yang telah diambil keterangannya dalam rangka mengumpulkan informasi dan alat bukti. Kasus ini kami tangani usai mendapatkan laporan dan aduan dari masyarakat,” ujar Kombes Dwi.

#red






 

 
Top