TANJUNGPINANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencoret dua caleg DPRD Kepri dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Kedua caleg yang dicoret adalah Hadi Chandra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem.

BACA JUGA: Elektabilitas Parpol Terbaru: Gerindra Salip PDIP, PKS Samai Demokrat..

Kedua caleg tersebut dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.

Hadi Chandra dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun, sedangkan Ilyas Sabli dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.

KPU Kepri menerima salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 19 Desember 2023, dan kemudian melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan perubahan DCT pada tanggal 26 Desember 2023.

Dengan demikian, jumlah caleg DPRD Kepri yang akan bertarung di Pemilu 2024 berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang.

Meski sudah dicoret dari DCT, nama kedua caleg itu masih tercetak pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah didistribusikan ke kabupaten/kota di Kepri.

BACA JUGA: Ada Coretan 'Korup'di Wajah Caleg Eks Wali Kota 2 Periode...

KPU Kepri akan menginstruksikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk menginformasikan kepada pemilih bahwa kedua caleg itu sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT.

Namun, jika ada yang tetap mencoblos, suaranya akan menjadi milik partai politik, bukan pribadi caleg tersebut.

Dari 600 caleg DPRD Kepri yang tersisa, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil di Kepri, yaitu Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.

#ent/bin




 
Top