JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Senin (18/12/2023).

Total ada 15 orang yang diamankan dalam operasi senyap ini, termasuk pejabat Pemprov Malut lainnya dan pihak swasta.

BACA JUGA: Polda Sumbar Respons Laporan Dugaan Penyimpangan Rp5 Miliar di Bapenda Sumbar

"Sejauh ini sekitar lebih dari 15 orang yang ditangkap baik di Jakarta Selatan maupun di kota Ternate. Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan para pihak tersebut masih berstatus terperiksa dan sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

"Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai," ucap Ali.

BACA JUGA: Ketua KPU Kota Padang Sumringah Terima Dana Hibah Rp18,4 Miliar 

OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

Abdul Ghani Kasuba menjabat Gubernur Maluku Utara atau Malut selama dua periode sejak 2014 lalu. Sebelumnya ia menjabat wakil gubernur Maluku Utara periode 2008-2013.

#cnn/bin




 
Top