BOJONEGORO, JATIM--  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 6 Bojonegoro Tahun 2020-2021. 

Kali ini, tersangkanya adalah Sarwo Edi yang menjabat kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro.

BACA JUGA: Cegah Anak-anak Putus Sekolah, Sekolah Dasar Swasta Sebaiknya Digratiskan!

Sarwo Edi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOS ini pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. 

"Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu yakni Edi Santoso dan Reny Agustina, dan sekarang menetapkan lagi satu tersangka," kata Aditia Sulaiman, dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan tersangka Sarwo Edi yang menjabat kepala sekolah.

Tersangka dituntut dengan pasal 2 ayat 1 Jo ayat 18 dan subsider pasal 3 UU tindak pidana korupsi, karena merugikan keuangan negara sebanyak 350 Juta rupiah.

"Tersangka kasus penyelewengan dana BOS tahun 2020 -2021 ini langsung dilakukan penahanan," ungkapnya.

Sementara, penasihat hukum tersangka, Nur Samsi mengatakan, kliennya dijadikan tersangka karena adanya pengeluaran anggaran di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).

Padahal, pengeluaran anggaran oleh klien kami tersebut semuanya untuk kepentingan lembaga sekolah dan bukan untuk kepentingan pribadi semata.

BACA JUGA: Pentingnya Pola Asuh Cegah Pidana Anak

"Jadi, hanya sebatas kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut," kata Nur Samsi, menjawab konfirmasi awak media, Jumat (15/12/2023).

Diketahui, modus para tersangka melakukan korupsi dana BOS tahun 2020-2021 SMP Negeri 6 Boojonegoro sebesar Rp 1,4 miliar, di antaranya dengan cara menggelembungkan harga atau mark up penggunaan dana tersebut.

Selain itu, ditemukan juga penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya oleh bendahara dan operator dana BOS bersama kepala sekolah.

Berdasarkan hasil audit keuangan dari Inspektorat ditemukan kerugian negara mencapai Rp 695.073.400, dan selama proses penyidikan berhasil dilakuka penyitaan sebanyak Rp 335.700.000.

#kpc/bin










 
Top