JAKARTA -- Sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK akan menghadirkan Windy Yunita Bastari atau Windy Idol sebagai salah satu saksi di persidangan.

BACA JUGA: KPK OTT Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Terkait Dugaan Korupsi Lelang Jabatan hingga PBJ!

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada empat orang saksi dalam sidang Hasbi Hasan hari ini. Selain Windy Idol, kakaknya bernama Rinaldo Septariando juga ikut akan dihadirkan dalam sidang.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, hari ini tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando dan Noriaty," kata Ali kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Windy Idol memang santer dikaitkan dalam pusaran korupsi Hasbi Hasan. Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini telah dua kali dicegah keluar negeri terkait kasus yang menjerat Hasbi. Dalam uraian dakwaan jaksa terkait gratifikasi Hasbi Hasan, nama Windy Idol ikut diungkap.

Windy Idol sebelumnya telah dicegah KPK ke luar negeri sejak Januari 2023. Pencegahan pertamanya itu berakhir pada 12 Juli 2023. Windy kembali dicegah sejak September 2023.

Windy Idol diketahui telah tiga kali diperiksa oleh KPK. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang telah berstatus tersangka. Windy Idol diperiksa terkait kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan.

Pemeriksaan Windy pada Rabu (20/9/2023) merupakan lanjutan dari pemeriksaannya pada Selasa (19/9/2023). Windy juga telah diperiksa pada Selasa (15/8) dan Senin (29/5/2023).

Dakwaan Suap dan Gratifikasi Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta. Rincian suap dan gratifikasi itu diuraikan jaksa dalam dakwaan Hasbi Hasan.

Jaksa awalnya membacakan dakwaan kasus suap. Jaksa mengatakan suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

BACA JUGA: Dugaan Penyimpangan 5 M Lebih di Bapenda Sumbar, Sejumlah Pejabat Terkait Dimintai Klarifikasi di Mapolda

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Jaksa mengatakan suap itu diterima Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT). Suap itu diberikan Heryanto dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.

Terungkap di Dakwaan

Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp 630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas wisata.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," urai jaksa KPK.

Jaksa mengatakan gratifikasi diterima Hasbi pada Januari 2021 hingga Februari 2022. Jaksa menyebut gratifikasi itu diperoleh dari pihak yang punya kepentingan terhadap Hasbi.

BACA JUGA: Ketua KPU Kota Padang Sumringah Terima Dana Hibah Rp18,3 Miliar

Salah satu bentuk gratifikasi yang disebut jaksa diterima oleh Hasbi Hasan ialah perjalanan wisata keliling Bali naik helikopter senilai Rp 7,5 juta. Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' pada 13 Januari 2022.

"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (flight heli tour) Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV. URBAN BEAUTY/MS GLOW, senilai Rp 7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando dan Betty Fitriana," urai jaksa.

#dtc/bin




 
Top