BENGKULU -- Niat hendak selundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu, seorang driver Ojol di Bengkulu, FE berhasil ditangkap oleh petugas Lapas.

Narkotika jenis sabu tersebut rencananya untuk diselundupkan, dipakai pada malam tahun baru 2024.

BACA JUGA: Lapas Kelas 2 A Padang Kecolongan! Dari Balik Sel, 2 Napi Leluasa Kendalikan Peredaran Narkoba..

Kejadian penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Lapas pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kronologi kejadian bermula saat FE datang ke Lapas Bengkulu untuk menitipkan barang pada petugas, agar diserahkan kepada salah satu tahanan yang ada di Lapas Bengkulu.

Seperti biasa petugas langsung melakukan pemeriksaan pada barang titipan yang dibawa oleh FE, dan melakukan penggeledahan terhadap FE.

Namun ternyata di dalam barang bawaan tersebut petugas mendapati adanya barang yang diduga narkotika jenis sabu.

KEPINGIN Gabung Jadi Biro Perwakilan Media Online Sumatrazone di Wilayah Anda? Dapatkan Aneka Fasilitasnya! Hubungi Kami via WA: +6283181675398. SYARAT RINGAN, QUOTA TERBATAS!

Sabu tersebut disimpan oleh pelaku di dalam plastik klip bening, yang dibalut dengan kertas timah rokok, dan dimasukkan lagi ke dalam kotak rokok.

Atas temuan tersebut pelaku kemudian langsung diamankan oleh petugas Lapas Kelas IIA Bengkulu, untuk nantinya diserahkan pada petugas BNN Provinsi Bengkulu.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan yang telah diduga adalah narkotika jenis sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan mengakui betul akan diseludupkan ke dalam Lapas," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Yuniarto, didampingi KPLP, Yulian Fernando dan Kabag TU, Rodi, Sabtu (30/12/2023).

Pengakuan pelaku, sabu akan dikonsumsi oleh tahanan pada saat malam pergantian tahun besok.

BACA JUGA: Resmi Tersangka Korupsi Rp310 M, Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon Langsung Ditahan

Dari pengakuan pelaku juga, pelaku FE juga baru pertama kali melakukan penyeludupan narkoba tersebut.

"Komunikasinya melalui kunjungan, menurut pengakuan yang bersangkutan itu merupakan pesanan dari narapidana, sore ini juga akan kita serahkan ke BNNP," kata Yuniarto.

Terpisah pelaku FE mengakui bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, dan akan diserahkan pada salah satu tahanan yang ada di dalam Lapas.

Tahanan diakui FE sudah lama ia kenal, dan merupakan teman dari pelaku, dan pengantaran tersebut merupakan pesanan dari temannya yang ada di dalam Lapas tersebut.

Namun saat ditanyai dari mana paket narkoba tersebut didapatkan oleh pelaku, pelaku masih belum mau memberikan keterangan dengan jelas.

"Saya juga pakai, kami sudah lama berteman, barang ini diminta oleh teman yang ada di jalan, barang itu saya dapat dari teman itu tadi," kata FE.

#trb/bin





 
Top