PADANG -- Kerisauan warga atas fenomena pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 yang tidak beraturan, akhirnya direspons pasukan penegak Perda Kota Padang lewat tindak penertiban ratusan baliho dan spanduk kontestan Pemilu di sejumlah ruas jalan utama. Sasaran penertiban meliputi APK partai politik, caleg, hingga kandidat Pilpres.

BACA JUGA: Warga Padang Ogah Pilih Caleg "Predator" Lingkungan!

"Selain melanggar aturan, spanduk dan baliho ini juga merusak keindahan Kota Padang," ujar Kabid Penertiban Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, Senin (25/12/2023).

Dikatakan Rozaldi, ratusan baliho dan spanduk ditempel di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon hingga di pohon. Kendati mafhum bahwa saat ini adalah masa kampanye, namun ia menegaskan pemasangan spanduk dan baliho tetap harus pada tempatnya. 

"Pada Perda 11 Tahun 2005 sudah diatur tentang tertib fasilitas umum. Perda tersebut harus ditaati, termasuk bagi partai politik dan caleg. Kami akan selalu menertibkan ini agar Kota Padang tetap indah," ujarnya.

Maraknya pemasangan baliho spanduk di tempat-tempat Fasiltas Umum (fasum) oleh pihak-pihak yang ber kontestasi baik di Pileg, Pilpres atau pun promosi produk serta hal lainya, pihak Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho tersebut. Hal ini dilakukan agar Kota Padang tertib dan indah .

Rozaldi mengklaim bahwa pihaknya sudah menertibkan ratusan baliho dan spanduk kontestan Pemilu, terutama APK calon legislatif (caleg) yang lebih mendominasi.

BACA JUGA: Ada Coretan "Korup" di Wajah Eks Wali Kota Padang 2 Periode Fauzi Bahar!

"Bendera partai politik yang banyak berserakan di taman kota hingga di marka jalan-jalan utama juga kami tertibkan," pungkasnya.

Pantauan www.sumatrazone.co.id, tindak penertiban oleh jajaran Satpol PP Kota Padang baru menyasar APK kontestan Pemilu 2024 tidak taat aturan di sejumlah ruas jalan utama. Sementara APK di tengah-tengah pemukiman warga atau di lingkungan komplek perumahan masih 'aman' atau belum tersentuh tindak penertiban meskipun ditempel sembarangan di fasum-fasum atau di pohon-pohon.

#rel/bin




 
Top