MAMUJU, SULBAR - Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kapal feri mini di Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.

Kedua tersangka inisial ALT dan SD diringkus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/1/2024) lalu.

Dua tersangka itu merupakan konsultan pengawas pada proyek pengadaan kapal apung tersebut.

Para tersangka juga dinilai tidak kooperatif dengan panggilan polisi, sehingga tim penyidik melakukan pengintaian di Makassar.

"Iya kami tangkap dua orang tersangka selaku konsultan pengadaa kapal apung di Dishub Mamuju. Mereka tidak berdaya saat ditangkap,"kata Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dihubungi awak media, Senin (15/1/2024).

Hengky menyebutkan, kedua tersangka kini sudah berada di sel tahanan Polda Sulbar.

Selanjuntya akan dijadikan bahan untuk pengembangan kasus korupsi yang menelan anggaran Rp 1,5 miliar dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2017.

"Kita akan kembangkan lagi kasus ini, dua tersangka akan diperiksa lagi oleh penyidik," terang Hengky

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan enam tersangka termasuk mantan Kadis Perhubungan Mamuju H Andi Sulkifli Rahman (65) dan rekanan Basri.

Total tersangka delapan orang dalam kasus korupsi pengadaan kapal apung pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju.

#tks/bin





 
Top