DHARMASRAYA, SUMBAR -- Dalam rangka pembuatan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif, DPRD Kabupaten Dharmasraya adakan perjanjian kerjasama bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sumatera Barat pada Senin (22/1/2024).

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto. Perjanjian kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri dan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto.

Menurutnya, kerjasama penyusunan Ranperda inisiatif DPRD dengan kanwil Sumbar ini sudah masuk tahun ke empat. “Semoga kerjasama yang terjalin selama ini, antara DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat terus berlanjut. Sehingga diharapkan dapat  menghasilkan Raperda yang berkualitas. Serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Pariyanto.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini disaksikan serta disetujui oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Ade Sudarman Ketua Bapemperda Defrino Anwar.

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Dharmasraya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Dharmasraya, P3APPKB, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya yang diwakili oleh Kepala Bidang serta bagian hukum Sekretariat Daerah Dharmasraya.

Hal yang sama dijelaskan Haris Sukamto. Kerjasama antara DPRD Kabupaten Dharmasraya dengan Kemenkumham Sumbar ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Raperda Inisiatif DPRD tahun 2024 yang terdiri dari Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani kemudian Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penyusunan naskah akademik pada prinsipnya bertujuan untuk melakukan penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai peraturan masalah tersebut dalam rancangan peraturan daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Sehingga dengan penyusunan naskah akademik tersebut dapat disusun Raperda yang betul betul dapat bermanfaat bagi daerah, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan ketentuan paraturaran perundang undangan yang lebih tinggi,” ucapnya. 

#pdk/ede





 
Top