PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan dua tersangka korupsi dana Program Pusat Keunggulan di SMK Pertanian Pembangunan (SMK PP) Padang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Yulia Andri mengatakan,  penahanan atas tersangka berinisial S dan HG dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada penuntut umum pada Senin (29/1/2023). 

Sebelum ditahan, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan administrasi di Kantor Kejari Padang dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan kuasa hukum.

"Tersangka S itu merupakan mantan Kepala SMK PP Padang dan HG adalah wakilnya," kata Yulia. 

Ketua tim penyidik Kejari Padang Wiliyamson menambahkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar, kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai Rp 257.232.068.

Kerugian negara muncul karena ada penyimpangan kegiatan, pengurangan volume pengerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.

"Program yang dijadikan lahan korupsi untuk kasus ini berasal dari Kemendikbudristek untuk SMK dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022," jelas Wiliyamson 

Kejari Padang menahan dua tersangka berinisial S dan HG dalam kasus dugaan korupsi dana Program Pusat Keunggulan di SMK Pertanian Pembangunan (SMKPP).

#pdk/bin





 
Top